Mengapa perlu Pengharmonisasian dalam Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan?

uu
Pengharmonisasian untuk Meningkatkan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan

  • Potensi untuk terjadi disharmoni dalam bidang hukum (PUU) di Indonesia sangat besar, karena:

    1. banyaknya PUU;
    2. paling sedikit ada 3 sistem hukum di negara kita yang masih berlaku dan dihormati;
    3. banyaknya pembentuk PUU;
    4. segala permasalahan diselesaikan dengan membentuk PUU;
  • Konsekuensi adanya hierarkhi PUU.

  • PUU merupakan bagian integral dari sistem hukum;

  • PUU dapat diuji (judicial review);

  • Menjamin proses pembentukan PUU dilakukan secara taat asas demi kepastian hukum.

sumber: hukumupnjkt