Mengapa pemerintah Indonesia mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA)?

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sesuai Pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.!
tenaga kerja asing

Pemerintah berharap dengan diberlakukannya peraturan ini akan mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia. Misalnya, di bidang e-commerce dan ekonomi digital saat ini masih jarang ada di Indonesia. Pada Pasal 27 disebutkan bahwa tenaga kerja\ pendamping harus berasal dari Indonesia agar ada alih teknologi dan alih keahlian.