Mengapa Para Koruptor di Indonesia Sulit Sekali Mendapatkan Hukuman Berat?

Korupsi adalah salah satu masalah utama yang masih melanda Indonesia sampai saat ini. Semenjak KPK dibentuk tahun 2003, ribuan koruptor dari berbagai kalangan seperti anggota DPR, pimpinan partai politik, Menteri, kepala daerah, dan pengusaha telah ditangkap dan sampai saat ini usaha pemberantasan korupsi di Indonesia masih berlanjut sampai sekarang.

Akan tetapi, salah satu masalah utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah vonis hukuman bagi para terpidana kasus korupsi yang bisa dibilang begitu ringan. Indonesian Corruption Watch atau ICW melaporkan jika rata - rata koruptor masih dihukum dengan vonis ringan per tahun 2020 dengan mencatatkan 2 tahun 11 bulan untuk kasus korupsi yang ditindak di pengadilan tingkat pertama tipikor, tingkat banding sebanyak 3 tahun 6 bulan, dan di tingkat Kasasi hanya mencapai 4 tahun 8 bulan saja. Ini belum termasuk dalam ’ sunatan massal ’ alias pengurangan masa hukuman terhadap terpidana koruptor yang lazim dilakukan di Indonesia. Padahal di negara lain seperti di China saja, mereka sangat menindak tegas pelaku koruptor dan memperlakukan mereka seperti tahanan kelas kakap di penjara biasa.

Dan sepertinya angka - angak vonis ringan itu akan terus bertamabh di 2021 ini. Kasus yang paling lazim saat ini adalah Juliari Batubara, eks Menteri Sosial yang terjerat kasut korupsi bansos di tengah pandemi yang seharusnya dipidana sangat berat (seumur hidup atau pidana mati) malah dihukum hanya ’ 12 tahun ’ penjara yang tentu saja tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan rakyat di tengah pandemi. Nah menyikapi fenomena ini, menurut youdics sekalian, mengapa para terpidana koruptor di Indonesia sulit sekali mendapatkan hukuman yang berat padahal jelas korupsi yang mereka lakukan sangat merugikan negara ?

Referensi : https://www.beritasatu.com/nasional/686341/icw-ratarata-koruptor-masih-dihukum-ringan#!