Mengapa negara membentuk komisi pemberantasan korupsi dan komisi yudisial?

Di negara terdapat lembaga KPK dan KY, mengapa negara membentuk kedua lembaga tersebut?
image

KPK ini dibentuk sebagai wujud karena sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia, disamping itu pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal. Pembentukan KPK juga dengan pertimbangan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah belum berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
Karena berdasarkan Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Di karenakan perlu adanya komisi pengawasan kode etik para hakim dalam sistem peradialn di Indonesia yang pada saat itu penuh rekayasa.