Mengapa Mualaf Termasuk Golongan Penerima Zakat?

image

Allah SWT telah mengelompokan golongan orang orang yang berhak menerima zakat secara jelas dan tegas yang terdiri dari delapan golongan salah satunya adalah Mualaf. Mualaf atau orang yang baru saja masuk islam termasuk di dalamnya. Mengapa mualaf termasuk golongan penerima zakat ?

Pemberian zakat pada mualaf dikarenakan seorang muallaf keimanannya masih rapuh, belum kuat, dan kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat menghargai keimanannya.

Walaupun muallaf itu orang kaya, namun Ia bisa saja diberikan zakat karena Ia masuk dari golongan muallaf untuk kita hargai, kita hormati, dan kita muliakan.

Dengan memberikan zakat kepada muallaf, maka kita juga memberikan kemuliaan kepada mereka. Kita mengucapkan Ahlan, selamat datang di dalam agama persaudaraan, agama yang penuh rahmat, dan kasih sayang.

Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat-untuk-muallaf-yang-kaya/

Banyak orang yang salah mengira bahwa mualaf hanyalah orang-orang yang sudah masuk Islam. Orang-orang yang belum masuk agama Islam-pun dapat dikatakan sebagai mualaf.

Muallafah adalah bentuk jamak dari kata muallaf, yang berasal dari kata al-ulfah, maknanya adalah menyatukan, melunakkan dan menjinakkan. Allafa bainal qulub bermakna menyatukan atau menundukkan hati manusia yang berbeda-beda, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni’mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni’mat Allah, orang-orang yang bersaudara. (QS. Ali Imran : 103)

Secara istilah syariah, para ulama mendefiniskan makna al-muallafati qulubuhum dengan berbagai pengertian dan definisi :

Sayyid Sabiq mendefinisikan muallaf sebagai orang yang hatinya perlu dilunakkan (dalam arti yang positif) untuk memeluk Islam, atauuntuk dikukuhkan karena keislamannya yang lemah atau untuk mencegah tindakan buruknya terhadap kaum muslimin atau karena ia membentengi kaum muslimin.33

Senada dengan definisi di atas, pengertian muallaf menurut Yusuf al-Qaradhawi yaitu mereka yang diharapkan kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy muallaf yaitu mereka yang perlu dilunakkan hatinya, ditarik simpatinya kepada Islam, atau mereka yang ditetapkan hatinya di dalam Islam. Juga mereka yang perlu ditolak kejahatannya terhadap orang Islam dan mereka yang diharap akan membela orang Islam.

Dalam definisi para ulama fiqih, didefinisikan sebagai :

Orang-orang yang diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk Islam, atau sebagai taqrir untuk masuk Islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat Islam, atau untuk membela mereka atas musuh-musuh mereka.

Mengapa mualaf termasuk golongan penerima zakat ?

Menurut Imam Syafii, muallaf terbagi kedalam dua kelompok : Orang Muslim dan Kafir.

Mualaf : Orang Kafir

Adapun orang kafir dua kelompok ; kelompok yang diharapkan kebaikan dari mereka, dan kelompok yang dihindari kejahatannya.

Kelompok mualaf yang masih kafir, alasan diberikan bagian zakat, adalah agar tertarik untuk masuk Islam. Hal ini pernah dilakukan oleh Rosulullah saw kepada Sofwan bin Umayyah yang diberikan jatah dari Ghonimah Hunain, dimana pada saat perang tersebut berlangsung Sofwan masih dalam keadaan Musrik,

Sofwan berkata: Nabi Muhammad saw terus menerus memberikanku harta-harta tersebut sehingga menjadi orang yang paling kucintai setelah sebelumnya ia adalah orang yang paling kubenci, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Zakaria bin’ Adi berkata bahwasanya Ibu Mubarok menghabarkan pada kami dari Yunus dari Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari sofwan Umayyah berkata: Rosulullah saw memberikan padaku harta rampasan pada perang Hunain dimana saat itu ia merupakan orang yang paling kubenci, ia terus memberikanku harta tersebut sampai ia menjadi orang yang paling kucintai (HR. Muslim dan Turmidzi dari Hadits Yunus dari Zuhri)

Diriwayatkan dari Sahihain dari abi said bahwasanya Rosulullah saw mengutus
Ali ra ke Yaman dengan membawa Emas, lalu Emas tadi dibagikan kepada empat
Orang : Al-Aqro’ bin Haabis, Uyainah bin Badar, ‘Alqomah bin Alaatsah, dan Zaid
al-Kheir, Rosulullah bersabda:

“Saya mendekatkan hati mereka’.

Kelompok yang diberikan bagian harta kepada mereka dengan harapan dapat menarik mitra-mitranya masuk kedalam Islam, kelompok lain mendapatkan bagian dari harta zakat agar dapat menarik Zakat dari sekelilingnya, atau melindungi kaum muslimin dari marabahaya.

Mualaf : Orang Muslim

Sedangkan kelompok Muslim yang mendapat Zakat terbagi dalam empat golongan :

  • Pertama , sekelompok pembesar dari kaum Muslimin yang diharapkan dengan memberikan kepada mereka harta akan menarik mitra mereka untuk masuk Islam.

  • Kedua, mereka yang masuk Islam namun Iman mereka masih lemah, diharapkan dengan diberikan pada mereka harta dapat mengokohkan Iman mereka,

  • Ketiga, kelompok yang berdekatan dengan orang kafir yang jika diberikan kepada mereka harta mereka akan memerangi orang kafir tersebut,

  • Keempat , mereka yang berdekatan dengan para wajib zakat yang jika diberikan harta kepada mereka maka mereka akan menarik zakat mereka.

Referensi :
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir, Surabaya:: Pustaka Progresip, 1997
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Terj. Fiqih Sunnah, Jakarta : PT. Pena Pundi Aksara, 2009.