Mengapa Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remidium?


Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remidium

Hukum pidana dikatakan sebagai ultimum remidium karena sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

sumber: hukumonline.com