Impor produk pertanian bukan hal baru bagi Indonesia, kecenderungan meningkatnya impor produk pertanian searah dengan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat, semakin bertambahnya jumlah penduduk, semakin berkembangnya teknologi. Sepanjang sejarah, komoditi pertanian yang selalu defisit dalam perdagangan adalah hortikultura dan komoditas pangan, dan dalam dua dekade terakhir juga terjadi pada produk ternak. Khusus untuk komoditas hortikultura, kenaikan impor mengundang perhatian berbagai kalangan bukan karena jumlah dan nilainya yang semakin membesar, tapi juga karena komoitas tersebut dapat diproduksi secara besar-besaran di dalam negeri.
Kenapa Indonesia dan negara lain masih teteap melakukan impor meskipun dalam negeri mampu memproduksi sendiri komoditas tersebut? Hal itu disebabkan adanya penerapan perjanjian WTO yang telah dilakukan selama ini, negara-negara didunia harus membuka pasar produk pertaniannya termasuk pasar produk hortikultura. Terdapat pengecualian yang ditujukan untuk membantu negaraberkembang, tapi hal tersebut memiliki jangka waktu,dan setelah melewati fase tersebut negara berkembang harus menerima equal treatment dari ketentuan yang telah disepakati WTO. Dimana suka atau tidak suka pada akhirnya perdagangan atau pasar bebas itu pasti akan berlaku universal dan harus tetap dilakukan.
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya impor produk hortikultura antara lain:
- produksi hortikultura dalam negeri baik jumlah maupun mutunya tidak mencukupi kebutuhan permintaan konsumsi dalam negeri yang cenderung terus meningkat karena peningkatan pendapatan masyarakat dan pertambahan penduduk
- terdapat beberapa jenis komoditi hortikultura yang merupakan komoditi sub tropis, sehingga tidak bisa tumbuh dengan baik di daerah tropis seperti Indonesia,sehingga untuk memenuhi permintaan masyarakat harus dilakukan melalui impor
- perhatian dan dukungan pemerintah untuk pengembangan hortikultura rendah terutama alokasi anggaran untuk pengembangan dan pembinaan, baik dalam bentuk APBN/APBD, kredit perbankan dan investasi PMDN/PMA
- pengelolaan pembangunan hortikultural baik ditinjau dari sudut kelembagaan, perencanaan, kordinasi dan partisipasi semua pihak relatif masih lemah, meskipun telah ada undang-undang hortikultura.
Hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat petani, yang selama ini telah berjuang untuk mengembangkan produk hortikultura, tapi tidak mendapat apresiasi dari pemerintah yang dibuktikan dengan peningkatan impor. Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, berpeluang untuk mengembangkan hortikultura yang selama ini diimpor. Hanya saja untuk mengambangkannya relatif rendah, sehingga selain produksi rendah juga perlakuan teknologi sangat terbatas sehingga kualitas produksi juga rendah sehingga tidak mampu bersaing dengan produk impor. Beberapa produk hortikultura yang potensil dikmbankan, namun dalam kenyataannya harus diimpor untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti, bawang putih, bawang merah, jeruk, pisang, mangga, cabe, biofarmaka dan beberapa jenis bunga
Jika seperti itu bagaimana cara mengatasi dan straegi pengendalian impor agar masyarakat petani memiliki tingkat kesejahteraan lebih baik. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan untuk upaya pengendalian ekspor:
-
Penguatan daya tangkal untuk memperkuat kemampuan komoditi itu sendiri untuk bersaing dengan produk impor, yang meliputi perbaikan kualitas produk, sehingga dapat menyaingi kualitas produk impor, efisiensi produksi yang bermuara pada harga pokok dan harga jual yang lebih rendah, kontinuitas supply, yaitu bahwa produksi hortikultura nasional harus tersedia dalam jumlah yang cukup sepanjang tahun dan dapat diakses secara fisik dan secara ekonomis oleh masyarakat.
-
Kebanggaan dan kecintaan terhadap produksi hortikultura dalam negeri, import minded bagi sebagian masyarakat Indonesia terutama mereka yang berpendapatan tinggi perlu dimotivasi melalui sosialisasi kecintaan dan kebanggan terhadap produk hortikultura dalam negeri. Gerai penjualan dan supermarket juga harus didorong untuk mempromosikan produk hortikultura dalam negeri dengan memberikan perlakuan yang terbaik.
-
Non tarif barrier, menggunakan instrumen SPS dan safeguard dengan alasan kesehatan, hama dan penyakit, serta keamanan pangan maka instrumen SPS dapat digunakan untuk melarang masuknya produk hortikultura ke Indonesia. Selain itu, mewajibkan importir hanya menggunakan pelabuhan tertentu yaang ditentukan oleh emerintah, sehingga memudahkan pengawasan dan pengendalian.
-
Instrumen tarif, melalui pengenaan tarif bea masuk, mengandung beberapa implikasi, yaitu bahwa produk impor akan meningkat harganya menyesuaikan dengan besarnya tarif bea masuk. Maka roduk dalam negeri dapat bersaing dengan prorduk impor tersebut.
-
Pengawasan pintu-pintu masuk merupakan suatu upaya untuk mencegah produk-produk yang masuk dengan tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, upaya-upaya yang mungkin dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat petani adalah melalui kebijakan dan program:
-
Intervensi pasar
- Menetapkan harga minimum untuk hasil produksi pertanian dalam negeri untuk menjamin kestabilan harga jual komoditas pertanian.
- Menjamin ketersediaan pasar untuk menampung produksi pertanian dalam negeri (antar daerah di seluruh Indonesia).
- Mempromosikan komoditas Indonesia ke negara asing.
- Memberi bea masuk tinggi untuk impor barang yg sama dari luar negeri melindungi komoditas yg diproduksi dalam negeri
-
Standardisasi kualitas sektor pertanian
- Revitalisasi Bulog, kampus dan industri sektor pertanian dalam penetapan standar dan pelatihan kepada produsen agar produknya dapat memenuhi standar tersebut
- Insentif terhadap penelitian yang memberi dampak bagi pertanian Indonesia.
- Pelatihan-pelatihan dan sosialisasi penyuluh pertanian yang efektif untuk petani (petani disini termasuk peternak, nelayan, perkebun) melibatkan kampus dan swasta yang terlibat dlm industri ini.
-
Subsidi input pertanian dan lanjutan
- Memberikan subsidi pupuk, alat pertanian, kapal, bibit, obat hewan peliharaan dan memberikan pengawasan terhadap mekanisme pemberian subsidi-subsidi tersebut.
- Insentif untuk swasta atau industri-industri yang mau terlibat misalnya industri input (pupuk, benih) sehingga tercipta harga pupuk yang lebih masuk akal.
- Insentif untuk industri lanjutan (industri pengolahan makanan) untuk mejaga keutuhan mata rantai industri pertanian
- Peningkatan produktivitas daerah produsen
- Infrastruktur
- Penunjukkan/pembentukan lembaga Keuangan (bank atau asuransi) yang pro-petani
- Perlindungan terhadap gagal panen/masa paceklik untuk petani
Referensi
Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan. (2014). Laporan Ringkas Analisis Outlook Pangan 2015-2019. Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan.
Biro Analisa Anggaran Dan Pelaksanaan Apbn. (2013). Permasalahan Dan Upaya Peningkatan Produktivitas Pertanian. Biro Analisa Anggaran Dan Pelaksanaan Apbn – Setjen Dpr-Ri.
Nuhung, I. A. (2013). Strategi Pengendalian Impor Hortikultura. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Jurnal Agribisnis, Vol. 7, No. 2