Mengapa Hak Memungut Hasil (Vrutchgebruik) sebagai Hak Kebendaan yang bersifat Memberi Kenikmatan?

hukum benda
Hak memungut hasil adalah hak untuk menarik (memungut) hasil dari benda orang lain, seolah-olah benda itu miliknya sendiri, dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan semula.

Terjadinya hak memungut hasil (Vrutchgebruik) bisa karena adanya titel berupa perjanjian, penghibahan, dan surat wasiat (testament) dan karena verjaring. Karena hak memungut hasil ini merupakan hak kebendaan, maka untuk adanya hak ini harus ada levering menurut ketentuan yang berlaku.

Pemegang hak memungut hasil mempunyai kewajiban-kewajiban (Pasal 782-806 BW)

  1. Kewajiban pada permulaan adanya hak memungut hasil.
    a. Membuat pencatatan (inventarisasi) terhadap benda-bendanya.
    b. Mengadakan jaminan-jaminan berupa asuransi dan sebagainya terhadap benda-bendanya.
  2. Kewajiban selama adanya hak memungut hasil
    a. Mengadakan perbaikan-perbaikan terhadap benda-bendanya.
    b. Menanggung biaya-biaya perbaikan dan pajak yang harus dibayar dalam melakukan pengurusan benda-benda itu.
    c. Memelihara benda-benda itu dengan sebaik-baiknya.
  3. Kewajiban pada waktu berakhirnya hak memungut hasil
    a. Mengembalikan semua bendanya seperti dalam keadaan semula.
    b. Mengganti segala kerusakan atau kerugian atas benda-benda itu jika terjadi.

Hapusnya hak memungut hasil (Pasal 807 BW)

  1. Karena meninggalnya pemegang hak tersebut.
  2. Karena habisnya waktu yang diberikan untuk itu.
  3. Karena pemegang hak berubah menjadi pemilik (eigenaar).
  4. Karena pemegang hak melepaskan hak memungut hasil itu.
  5. Karena verjaring dimana pemegang hak tidak mempergunakan hak memungut hasil itu selama 30 tahun.
  6. Karena musnah atau binasanya benda.

sumber: FH upnvj