Mengapa dzikir identik dengan menggunakan tasbih ?

Zikir atau Dzikir adalah sebuah aktifitas ibadah dalam umat Muslim untuk mengingat Allah. Di antaranya dengan menyebut dan memuji nama Allah, dan zikir adalah satu kewajiban yang tercantum dalam al-Qur’an.

mengapa identik dengan penggunaan tasbih?

Dzikrullah, merupakan amalan yang sangat dianjurkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya, dan diperintahkan untuk melakukannya sebanyak-banyaknya, sebagaimana firman-Nya,

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. [Al Ahzab : 41]

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

“Rasulullah selalu berdzikir kepada Allah dalam setiap kesempatannya”. [HR Bukhari dan Muslim].

Dzikir dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Pertama, dzikir mutlaq. Yaitu dzikir yang tidak terkait dengan waktu, jumlah, tempat dan keadaan. Semua perbuatan dan perkataan yang bisa mengingatkan seseorang kepada Allah Jalla Jalaluhu, termasuk dalam dzikir jenis ini, seperti: membaca Al Qur’an, menuntut ilmu, dan lainnya. Seseorang bisa melakukan dzikir kapan saja, berapapun jumlahnya selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang sudah ditetapkan dalam agama.

  • Kedua, dzikir muqayyad. Yaitu dzikir yang terikat dengan tempat, seperti: dzikir di Arafah, di Multazam, ketika masuk dan keluar masjid, kamar mandi dan lainnya. Atau terikat dengan jumlah, waktu dan cara. Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya juga terikat dengan tata cara yang pernah dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh dzikir yang terikat dengan jumlah, waktu dan cara, misalnya sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

    “Barangsiapa yang mengucapkan “subhaanallah” setiap selesai shalat 33 kali, “alhamdulillah” 33 kali dan “Allahu Akbar” 33 kali; yang demikian berjumlah 99 dan menggenapkannya menjadi seratus dengan “La ilaha illallahu wahdahu la syarikalah, la hul mulku walahul hamdu wa huwa ‘la kulli syai-in qadir”, akan diampuni kesalahannya, sekalipun seperti buih lautan” [HR Muslim dari Abu Hurairah].

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Dzaid, salah satu anggota Majelis Kibaar Ulama di Saudi Arabia, ketika membahas masalah ini menyebutkan: Sudah tsabit (jelas dan ada) petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perkataan, perbuatan dan keputusan (taqrir), bahwa beliau menghitung dzikir dengan jari tangannya, tidak pernah dengan yang lainnya. Demikian itulah yang diamalkan oleh para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan hingga hari ini. Dan termasuk perbuatan yang secara turun-temurun dipraktikkan di kalangan umat, sebagai wujud iqtida’ (percontohan) mereka kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah cara yang sesuai dengan ruh Islam, yaitu menghendaki kemudahan dan bisa diamalkan oleh semua orang, kapan saja dan di mana pun tempatnya.

Syaikh Athiyah Muhammad Salim, salah seorang mudarris (guru) di Masjid Nabawi, ketika membahas cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung tasbih tersebut, mencontohkannya dengan menggunakan tangan kanan dan menyatakan: Setiap jari tangan kita memiliki tiga ruas. Apabila setiap ruas mendapatkan satu tasbih, tahmid dan takbir, kemudian dikalikan lima, maka akan berjumlah lima belas dan diulangi lagi sekali, sehingga menjadi tiga puluh, kemudian ditambah dengan satu jari hingga berjumlah tigapuluh tiga kali. Dan ini, selaras dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Setiap pergelangan salah seorang dari kamu adalah shadaqah, setiap tasbih shadaqah, setiap tahmid shadaqah, tahlil shadaqah, takbir shadaqah, mengajak kepada kebaikan shadaqah dan mencegah dari kemungkaran shadaqah dan semua itu cukup dengan dua raka’at dhuha”. [HR Bukhari dan Muslim].

Beliau (Syaikh Athiyah) tidak menyebutkan dalilnya harus dengan ruas jari . Yang pasti, menurut beliau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikirnya dengan jari tangannya, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Umar, beliau berkata:

“Saya melihat Rasulullah menghitung tasbih (dzikirnya); Ibnu Qudamah mengatakan dengan tangan kanannya”.

Saat sekarang ini, kita sering melihat -khususnya selesai shalat-, orang menghitung dzikirnya dengan menggunakan alat tasbih, yaitu semacam biji-bijian terbuat dari kayu, tulang atau lainnya yang dirangkai dengan benang atau tali, yang jumlahnya biasanya seratus biji. Orang Arab menyebutnya subhah, misbahah, tasaabih, nizaam, atau alat. Sementara orang-orang sufi menyebutnya al mudzakkirah billah (pengingat kepada Allah), raabitatul qulub (pengikat hati), hablul washl atau sauth asy syaithan (cambuk syaitan). Karena dzikir merupakan bagian dari ibadah atau dianggap sebagai ibadah, maka kita harus mengetahui hukumnya, agar benar dalam mengamalkannya.

Bagaimana hukum menggunakan alat-alat tersebut ?

Sebenarnya, sudah banyak ulama yang menulis dan membahas hukum penggunaan alat tasbih untuk menghitung dzikir. Menurut Syaikh Bakr Abu Dzaid, dari ulama yang terdahulu ataupun yang sekarang (kontemporer), yang pendapatnya bisa dijadikan sebagai hujjah, menunjukkan kesimpulan, bahwa tidak ada satupun hadits yang shahih yang membolehkan menggunakan selain jari tangan untuk menghitung dzikir.

Terhitung ada tiga hadits yang sering dijadikan dalil bolehnya menggunakan alat tasbih untuk menghitung dzikir, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Hadits Shafiyah binti Hayyi (isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berbunyi:

“Dari Kinanah budak Shafiyah berkata, saya mendengar Shafiyah berkata: Rasulullah pernah menemuiku dan di tanganku ada empat ribu nawat (bijian korma) yang aku pakai untuk menghitung dzikirku. Aku berkata,”Aku telah bertasbih dengan ini.” Rasulullah bersabda,”Maukah aku ajari engkau (dengan) yang lebih baik dari pada yang engkau pakai bertasbih?” Saya menjawab,”Ajarilah aku,” maka Rasulullah bersabda,”Ucapkanlah :
_ (Maha Suci Allah sejumlah apa yang diciptakan oleh Allah dari sesuatu).”_

Kedua : Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash:

“Dia (Sa’ad bin Abi Waqqash) bersama Rasulullah menemui seorang wanita dan di tangan wanita tersebut ada bijian atau kerikil yang digunakan untuk menghitung tasbih (dzikir). Rasulullah bersabda,”Maukah kuberitahu engkau dengan yang lebih mudah dan lebih afdhal bagimu dari pada ini? (Ucapkanlah): Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di langit, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya di bumi, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya diantara keduanya, Maha Suci Allah sejumlah ciptaanNya sejumlah yang Dia menciptanya, dan ucapan: seperti itu, َاseperti itu, dan seperti itu.”

Ketiga : Hadits Abu Hurairah, ia berkata:

“Rasulullah bertasbih dengan menggunakan kerikil.”

Sumber: Sejarah Tasbih Dan Hukumnya | Almanhaj