Mengapa Dengan Maraknya Bencana Alam yang Terjadi, Menjadi Dampak Kerusakan Lingkungan?

Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (disaster), bencana diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Adanya persepsi, cara pandang dan pola pikir mengenai “sumber daya alam” dalam konteks pemaknaan arti “pembangunan” yang sangat berbeda bahkan saling bertolak belakang itulah yang menyebabkan terjadinya kontestasi antara kebijakan “pembangunan ekonomi” dengan “pelestarian alam dan lingkungan”.

Kontestasi antara dua kebijakan dan program yang saling bertentangan itu membuat arena pembangunan di tingkat nasional maupun di daerah seolah-olah merupakan ajang pertarungan yang tidak seimbang antara unsur yang “kuat berkuasa” melawan unsur yang “lemah tak berdaya”.

Bencana alam yang sering melanda Indonesia, seperti kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, tsunami, dll. Pernahkan kalian berpikir mengapa hal tersebut bisa terjadi? Ekosistem yang sudah tidak lagi seimbang menjadikan lingkungan tidak lagi ramah. Apa yang kita tanam itu juga yang akan kita tuai. Bagaimana menurut kalian?

Illustrasi

https://relawan.id/2019/05/02/bencana-alam-selama-2019-bnpb-sebut-438-jiwa-meninggal-dan-hilang/