Mengapa dalam Islam laki-laki dilarang memakai perhiasan dari emas?

memakai perhiasan bagi pria

Dalam hukum Islam ada aturan bahwa laki-laki dilarang memakai perhiasan dari emas sedangkan wanita diperbolehkan menggunakannya. Apa penjelasan secara ilmiahnya?

1 Like

Menurut hasil diskusi yang saya lakukan saat mondok, saat seseorang memakai emas maka kandungan zat pada emas akan menembus kulit dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki memakai emas dalam jumlah tertentu dan dalam waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas. Peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”. Apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer.
Sedangkan, kenapa wanita diperbolehkan memakai emas? Itu karena pada wanita kandungan emas yang masuk dalam darah dapat dikeluarkan kembali saat haid.

Begitulah Allah melarang hambanya, selalu ada hikmah dalam larangannya dan itu untuk kebaikan hambanya sendiri.

Menurut informasi yang saya dapatkan,
Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit melalui pori-pori dan masuk ke dalam darah manusia. Jika seorang pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan: di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam kadar yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan migrasi emas).

Jika itu terjadi dalam jangka waktu yang lama, maka akan mengakibatkan penyakit Al zheimer. Sebab, jika tidak dibuang, maka dalam jangka waktu yang lama atom emas dalam darah ini akan sampai ke otak dan memicu penyakit Al zheimer.

Alzheimer adalah suatu penyakit dimana penderitanya kehilangan semua kemampuan mental dan fisik, menyebabkannya kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi penuaan paksaan atau terpaksa. Di antara mereka yang terkena penyakit Alzheimer adalah Charles Bronson, Ralph Waldo Emerson dan Sugar Ray Robinson.

Lalu, mengapa Islam memperbolehkan wanita untuk mengenakan emas?

Jawabannya adalah, “Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi.” Itulah sebabnya Islam mengharamkan pria mengenakan perhiasan emas dan membolehkan wanita memakainya.

Referensi

Ini Alasan Ilmiah Islam Melarang Pria Pakai Emas - Salam Online

2 Likes

Apakah ada penelitian ilmiah yang mendukung teori ini ? Mohon untuk dapat diberikan referensinya, sehingga kita dapat belajar dari penelitian tersebut.

Dalam buku Ibn al-Qayyim, “I’laam al-Muwaqqi’een”, beliau menjelaskan bahwa alasan pria tidak boleh menggunakan emas sebagai perhiasan dikarenakan secara natural (fitrah) tidak untuk laki-laki, yang lebih identik dengan sisi maskulin.

“Allah’s Apostle cursed those men who are in the similitude (assume the manners) of women and those women who are in the similitude (assume the manners) of men.” Imam al-Bukhari

Sama seperti Ibn al-Qayyim, Imam al-Bukhari juga berpendapat bahwa alasan pria haram menggunakan emas sebagai perhiasan, karena pria dilarang berperilaku seperti wanita, dan begitu juga sebaliknya.

Referensi

Hadits dari Sunan Tirmidzi dalam kitab al-Adab An Rasulillah, bab Ma Ja‟a fi Karahiyyah al-Libas , nomor hadits 2733.

“Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Basyar, telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja‟far dan Abdurrahman bin Mahdiy berkata: telah bercerita kepada kami Syu‟bah dari Asy‟as bin Sulaim dari Mu‟awiyyah Suwaid bin Maqarrin: Aku datang menemui Al-Barra‟ Bin Azib, lalu aku dengar beliau berkata: “Rasulullah SAW. Memerintah kami
dengan tujuh hal dan melarang kami dari tujuh hal. Beliau memerintahkan kami menengok orang sakit, mengiringkan jenazah, mendo‟akan orang bersin (yang mengucap “yarhamukallah”), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memperkenankan undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin emas, minum dengan bejana perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (dari sutera), serta memakai pakaian dari sutera, sutera tebal dan sutera halus”. (H.R. Muslim)

“Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Basyar, telah bercerita kepada kami Muhammad bin Ja’far dan Abdurrahman bin Mahdiy berkata: telah bercerita kepada kami Syu‟bah dari Asy’as bin Sulaim dari Mu’awiyyah bin Suwaid bin Muqorrin dari Barra’ bin 'Azib berkata: Rasulullah SAW memerintahkan tujuh perkara dan melarang tujuh perkara. Beliau memerintahkan mengiri jenazah, menengok orang sakit, mendo’akan orang yang bersin, mendatangi undangan, menolong orang yang dianiaya, melaksanakan sumpah dengan baik, dan menyebarkan salam. Beliau juga melarang tujuh perkara, memakai cincin emas, memakai bejana dari perak, memakai sutera, memakai sutra halus, sutera tebal, memakai pakaian yang terbautan dari Qas. (HR. Tirmidzi)

Praktik Pemakaian Emas Bagi Laki-laki dalam Masyarakat


Setiap orang menyukai keindahan, karena keindahan merupakan kebutuhan jasmani dan rohani manusia. Itulah sebabnya Allah SWT menciptakan alam semesta dengan segala isinya menampakkan sejumlah keindahan atau pesona. Apa yang ada di alam semesta ini diperuntukkan bagi manusia, dan manusia diperkenankan menggali dan memodifikasi segala apa yang terdapat dipermukaan bumi dan di dalamnya. Atas dasar itu Allah SWT memberi akal pada manusia untuk mengolah seluruh potensi alam. Demikian pula sejumlah biji emas yang tidak terhitung banyaknya diperuntukkan manusia. Semua ini tentunya untuk kebutuhan jasmani dan rohani manusia.

Sebagaiman Islam memperkenankan pada setiap muslim, bahkan memerintahkan supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang diciptakan oleh Allah. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah:

“……dan pakaian takwa itulah yang paling baik”…… (QS. Al- A‟raf: 26)

Namun perhiasan dan pakaian pada zaman sekarang dijadikan sebagai simbol untuk kesombongan dan berlebih- lebihan dalam menggunakannya. Terutama pada perhiasan, berbagai macam bentuk perhiasan seperti emas, perak, koleksi batu akik dan lain-lain. Terutama pada perhiasan yang berupa emas, emas sekarang menjadi trend. Baik untuk investasi atau untuk perhiasan. Emas sebagai media investasi yang harganya stabil dan selalu naik, sedangkan emas untuk perhiasan, sebagai alat untuk berhias, berupa, kalung, cincin, gelang, dan lain-lain, yang mana perempuan maupun laki-laki menggunakan barang tersebut. Sebagaimana pada zaman sekarang sudah menjadi tradisi tukar cincin antara laki-laki dan perempuan dalam suatu pernikahan, ada juga seorang laki-laki memakai cincin emas yang di atasnya tertulis nama istrinya, sedang istrinya memakai cincin dari emas yang tertuliskan nama suaminya.

Bagi kaum muslimin, hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak ada dasarnya namun sudah menjadi tradisi di kalangan kaum muslimin terutama di Indonesia. Tradisi tersebut kebiasaan orang-orang Nasrani. Padahal Nabi memerintahkan kepada kaum muslimin untuk meninggalkan tradisi orang-orang Nasrani.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata bahwa sesungguhnya diantara manusia ada yang menukar pakaian ketaqwaan dengan pakaian yang diharamkan Allah dari berbagai jenis perhiasan. Dengan keadaan tersebut seakan-akan mereka bersekutu dengan Allah dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas mereka.

Kaum laki-laki memakai gelang emas di tangan, kalung di leher, dan kancing emas, sehingga yang demikian dapat merendahkan derajat kesempurnaan yang telah Allah berikan kepada mereka sejajar dengan derajat wanita.

Pendapat Para Ulama Tentang Memakai Emas Bagi Laki-laki


Salah seorang ulama Aceh, TM.Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan: Jumhur ulama berkata: memakai cincin emas adalah haram bagi orang laki-laki. Begitu juga cincin yang sebagiannya dari emas dan sebagiannya dari perak. Jumhur ulama membolehkan kaum perempuan memakai perhiasan emas, baik berupa cincin, kalung, gelang dan sebagainya, baik telah bersuami ataupun belum, baik masih muda atau pun sudah tua. Al Qadhi lyadh menerangkan, bahwa segolongan ulama membolehkan laki- laki memakai cincin emas.

Dalam pada itu jumhur ulama membolehkan anak-anak memakai perhiasan emas pada hari-hari besar saja. Mengenai hari- hari yang lain, ada yang mengatakan, boleh, dan ada yang mengatakan tidak. Ada yang membolehkan bagi anak yang belum mumayyiz , tidak membolehkan bagi anak yang sudah mumayyiz .

Menurut mazhab Hanafi, boleh menghias rumah dengan bejana-bejana mas dan perak dan bukan mempergunakannya dengan syarat tidak untuk bermegah-megahan dan kesombongan, sebagaimana boleh duduk di atas sutera dan berbantal dengannya jika tidak untuk bermegah-megahan dan kesombongan.

Sementara menurut madzhab Maliki, diperbolehkan bagi orang laki-laki memperhias pedangnya dengan perak dan emas, baik yang langsung seperti genggamannya, maupun yang tidak langsung seperti sarung pedangnya. Adapun pedang orang perempuan maka haram dihias, karena tiada diperkenankan bagi kaum wanita kecuali hanya mengenakan emas dan perak.

Demikian juga haram menghias semua alat-alat perang. Tidak ada halangan menghias kulit mushaf bagian luarnya dengan emas atau perak untuk mengagungkannya. Adapun memperhias kulit mushaf bagian dalamnya dengan emas dan perak atau menuliskannya dengan emas dan perak juga memberi tanda juz-juznya adalah makruh, dan mengenai kitab-kitab selain mushaf maka secara mutlak haram dihias dengannya.

Selanjutnya menurut madzhab Maliki bagi seorang laki- laki yang hilang atau lepas giginya atau terpotong hidungnya boleh menggantinya dengan emas atau perak. Boleh bagi orang laki-laki pula mengenakan cincin dari perak seberat dua dirham, karena sesungguhnya Rasulullah saw. mengenakan cincin dari perak seberat dua dirham, maka kita boleh melakukannya dengan dua syarat, yaitu:

  1. Pertama, dengan mau mengikuti jejak Rasulullah saw.
  2. Kedua, hanya satu biji Maka tidak boleh lebih dari satu, meskipun seluruhnya hanya seberat dua dirham. Apabila cincin tersebut beratnya lebih dari dua dirham maka hukumnya haram. Begitu pula apabila dicampur; sebagian dari emas dan yang sebagian dari perak maka haram memakainya walaupun emasnya hanya sedikit. Cincin tersebut sunnah dipakai di jari kelingking dari tangan kiri dan makruh pada jari kelingking dari tangan kanan. Adapun cincin berlapis, yaitu cincin yang terbuat dari bahan selain emas dan perak lalu dilapis dengan emas dan perak maka ada dua pendapat yang sama kuatnya:
  • Pendapat yang melarang

  • Pendapat yang memperbolehkan

Sedang mengenai cincin berselaput, yaitu cincin yang terbikin dari bahan emas dan perak, kemudian ditutup tipis dengan tembaga atau timah, yakni cincin ini kebalikan dari cincin tersebut di atas, maka didapati dua pendapat juga:

  • Pendapat yang melarang

  • Pendapat yang memperbolehkan

Namun yang bisa dipegangi ialah pendapat yang pertama yaitu pendapat yang melarang. Adapun bejana mudhabbab yaitu bejana yang terbuat dari kayu dan sesamanya yang pecah kemudian dirapatkan dengan tali dari emas atau perak maka ada dua pendapat yang sama kuatnya; yaitu satu pendapat melarangnya sama sekali dan pendapat yang lain memperbolehkan dengan makruh. Disamakan hukumnya dengan bejana ini ialah bejana yang dipasang lingkaran untuk digantungkan.

Maka bagi orang laki-laki maupun orang perempuan haram menggunakan emas dan perak sebagai bejana misalnya untuk makan atau untuk minum, karena Rasulullah saw bersabda:

Dari Abdurrahman bin Abi Laila yang berkata: Hudzaifah meminta minum. Seorang Majusi memberinya minum dalam wadah dari perak. Maka berkatalah Hudzaifah: "Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Janganlah memakai pakaian sutera. Janganlah kalian minum minuman dalam wadah emas dan perak. Jangan kalian makan makanan dalam piring perak. Karena, semua itu untuk orang-orang kafir di dunia. (H.R. Muslim)

Demikian pula emas dan perak tidak boleh dibuat tempat minyak wangi, pomade atau lainnya.

Mengenai bejana yang terbikin dari jauhar atau permata seperti mutiara dan yakut maka ada dua pendapat yang sama kuatnya, yaitu:

  • Pendapat yang melarang.

  • Pendapat yang memperbolehkan.

Apabila pelana kuda, pisau, pisau besar, pengekang kuda atau sesamanya dilapis dengan emas atau perak maka hukumnya khilaf; ada pendapat yang melarang dan ada pula yang memperbolehkan.

Adapun membuat genggaman pisau dan sesamanya dari emas atau perak maka hanya ada satu pendapat yaitu haram. Bagi kaum laki-laki dan wanita makruh memakai cincin dari besi, timah atau tembaga. Tetapi boleh memakai cincin dari akik dan sesamanya.

Adapun menurut mazhab Syafi’i, bagi orang laki-laki dan perempuan boleh membuat hidung atau jari-jari dari emas atau perak. Demikian juga diperbolehkan bagi seseorang yang telah lepas giginya memasang emas atau perak sebagai gantinya. Juga menghias mushaf dengan perak, tetapi tidak boleh jika dengan emas kecuali bagi orang perempuan. Adapun mengecap atau mengolesnya dengan emas atau perak maka tidak boleh.

Menurut pendapat yang dapat dipegangi boleh menulis mushaf dengan emas atau perak bagi orang laki-laki atau perempuan. Boleh menggunakan bejana dari emas atau perak yang dilapis tebal dengan tembaga atau sesamanya sekiranya tidak tampak bekas dari api.

Demikian pula boleh menghias peralatan perang dan melapisnya dengan perak bagi orang laki-laki dan bukan bagi orang perempuan. Dan boleh memperbaiki bejana dengan rantai atau pedang yang lebar dari perak asal kecil. Apabila besar maka hukumnya makruh jika memakainya dikarenakan darurat. Apabila tidak karena darurat maka haram hukumnya. Yang dimaksud besar ialah apabila rantai tersebut dapat melingkari seluruh tepi bejana, sedangkan yang dimaksudkan kecil ialah apabila tidak dapat melingkari seluruh tepi bejana.

Namun juga ada pendapat yang menyatakan bahwa kecil dan besarnya rantai itu ditentukan oleh adat kebiasaan (urf). Bagi orang laki-laki diperkenankan menyimpan perhiasan emas dan perak dengan tujuan disewakan kepada siapa saja yang boleh memakainya dengan tanpa ada silang pendapat dalam madzhab.

Orang laki-laki boleh mengenakan cincin dari perak bahkan disunahkan selagi menurut adat tidak berlebihan baik mengenai timbangannya, jumlahnya maupun tempatnya. Tetapi apabila dianggap berlebihan menurut adat maka haramlah hukumnya. Yang lebih afdlal (utama) cincin tersebut dipakai pada jari kelingking tangan kanan, dan disunahkan batu mata cincinnya berada di arah dalam telapak tangan.

Adapun memakai cincin dari emas maka haram hukumnya secara mutlak. Sedang memakai cincin besi/tembaga, maka menurut pendapat yang shahih boleh memakainya tanpa makruh.

Menurut golongan Hanafiyyah, apabila ada makanan dan sesamanya diletakkan di atas bejana yang terbikin dari emas dan perak maka tiada halangan seseorang yang makan meletakkan tangannya secara langsung (menyentuh) atau dengan sendok untuk menyuap.

Yang dihukumkan makruh tahrim adalah apabila orang yang sedang makan tadi memegangi bejana yang terbikin dari emas dan perak tersebut kemudian dipergunakan seperti ia mempergunakan ceret yang terbuat dari perak yang dipakai untuk mengambil air dari kolam lalu disiramkan ke atas kepala.

Tidak ada larangan makan dan minum dengan bejana yang dilapis dengan emas atau perak dengan syarat apabila bagian yang ada emas atau peraknya berada di arah dalam. Begitu pula tidak ada larangan memakai bejana, kursi, tempat tidur dan sesamanya yang ditambal dengan emas atau perak apabila dia tidak menyentuh pada bagian yang ada emas atau perak.

Tidak ada larangan membuat figura kaca dari emas atau perak. Juga tiada halangan lagi meletakkan emas atau perak di kekang kuda atau pelana kuda asal bagian yang ada emas atau peraknya tadi tidak diduduki. Boleh mengenakan pakaian yang dilukis dengan emas dan perak.

Begitu pula boleh menggunakan tiap-tiap barang yang disepuh/lapis dengan emas dan perak apabila setelah ia meleleh/mencair tidak memiliki harga tersendiri. Tidak makruh meletakkan emas atau perak pada mata pisau atau pegangan pedang dengan syarat tidak memegangi pada bagian yang ada emas dan peraknya pada saat mempergunakannya. Tidak ada larangan menghias pedang dan talinya termasuk menghias sabuk dengan perak, bukan dengan emas. Apabila dengan emas maka hukumnya makruh tahrim. Adapun menghias pisau, gunting, tempat pena, tempat tinta dan kaca dengan emas maka hukumnya makruh tahrim .

Kalau dengan perak maka ada dua pendapat. Tidak ada larangan membuat jarum jam, paku pintu dan sesamanya dengan emas dan perak. Mengenai membuat pintu dari emas atau perak maka hukumnya makruh tahrim. Tidak ada larangan meletakkan emas dan perak pada alat-alat perang, begitu pula melapisnya dengan emas dan perak. Demikian pula tidak ada larangan memanfaatkan bejana-bejana yang dilapis dengan emas dan perak.

Boleh pula membuat dan mempergunakan bejana yang terbuat dari batu aqiq, belor, kaca, zabarjud dan timah hitam. Seorang Said-laid boleh memakai cincin perak dengan syarat bentuknya seperti layaknya cincin yang dipakai oleh orang laki-laki lainnya.

Tetapi apabila di bentuk seperti cincin-cincin yang dipakai oleh kaum wanita. Misalnya cincin yang bermata, cincin dua atau sesamanya, maka makruh tahrim hukumnya atas kaum laki laki. Makruh juga atas kaum laki-laki dan kaum perempuan memakai cincin dari bahan selain perak, misalnya besi, tembaga dan timah hitam. Adapun memakai cincin dari batu akik maka ada silang pendapat, dan yang shahih adalah boleh memakainya. Tidak ada larangan menutup lubang bekas tempat permata cincin dengan paku dengan emas.

Tidak boleh membuat cincin dari perak yang beratnya lebih dari satu misqol atau 1 1/2 Dirham. Disunahkan seorang laki-laki bercincin jika sangat diperlukan seperti seorang penghulu atau seorang hakim; yang mengukir namanya di atas cincinnya yang dipakai di jari-jari kelingking dari tangan kiri, dan boleh memakainya di tangan kanannya. Boleh pula mengikat beberapa gigi dengan perak tanpa ada khilaf.

Apabila dengan emas, maka hukum kebolehannya masih diperselisihkan. Begitu pula boleh mengembalikan gigi dari perak atau emas yang sudah lepas namun masih diperselisihkan. Boleh membuat bejana dari barang tambang yang suci sebagaimana halnya mempergunakannya, meskipun harganya sangat mahal, misalnya mutiara, bilor.(kristal), yakut dan permata zamrud. Juga diperbolehkan membuat dan memakai bejana dari yang tidak tinggi harganya seperti beberapa bejana yang terbuat dari kayu, besi dan tembaga. Bejana-bejana yang diharamkan membuat dan memakainya itu adalah apabila terbuat dari emas dan perak.

Haram juga atas kaum laki-laki dan kaum perempuan memakai bejana yang ditambal dengan emas dan perak dan membuat alat pencelak daripadanya. Haram memakai bejana yang dilapis dengan emas atau perak, begitu pula bejana yang diukir dengannya, dan memakai emas meskipun sedikit di dalam pakaian atau lainnya. Yang diperkenankan hanyalah batu mata cincin dari emas. Dalam konteksnya dengan pendapat atas, salah seorang ahli tafsir di Indonesia, Quraish Shihab berpendapat:

“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada ayat Al-Qur’an yang jelas bahkan samar sekalipun yang melarang laki-laki memakai emas atau sutera. Benar, ada Hadits yang melarangnya, tetapi para ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud larangan itu.

Hadits dimaksud antara lain dari Ali bin Abi Thalib ra:

Ali Bin Abi Thalib ra berkata: Aku melihat Rasulullah saw mengambil sutera dan meletakkannya di sebelah kanan beliau, dan mengambil emas dan meletakkannya di sebelah kiri beliau kemudian bersabda; “Kedua ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Daud dan An-Nasa’i).

Persoalannya ialah apakah yang dimaksud dengan keharaman itu? Ada yang menilainya haram dalam pengertian hukum yakni berdosa jika dilakukan, dan ada juga yang memahaminya dalam arti terlarang, tetapi bukan dalam pengertian hukum. la terlarang dalam pengertian moral. Memang kata penganut faham ini cukup banyak larangan Nabi saw yang bukan dalam arti haram secara hukum, tetapi dalam arti kurang baik itupun sebagian di antaranya boleh jadi dikaitkan dengan kondisi ketika itu.

Imam Bukhari meriwayatkan melalui sahabat Nabi, Albara’ bin Azib’ ra bahwa Nabi memerintahkan tujuh hal dan melarang tujuh hal. Sebagian yang diperintahkan dan dilarang itu ada yang disepakati oleh ulama bukan dalam arti wajib atau haram.

Dalam Hadits di atas disebutkan bahwa berkunjung ke orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan adalah hal- hal yang diperintahkan Nabi saw dan semua itu seperti dimaklumi bukanlah sesuatu yang wajib hukumnya.

Dalam Hadits tersebut beliau melarang menggunakan pelana yang terbuat dari kapas, perabot dari perak juga cincin emas. Inipun oleh sebagian ulama walau beliau larang, namun bukan berarti hukumnya haram. Selanjutnya kalau di atas melalui Sayyidina Ali ra, didapati informasi bahwa Rasul melarang pria Muslim memakai sutera dan emas, maka melalui beliau juga diperoleh keterangan bahwa Rasul saw melarang memakai aqsiah (sejenis pakaian Mesir yang dibuat dari sutera), bercincin emas, membaca ayat al-Quran ketika ruku’ dan sujud tetapi Sayyidina Ali melanjutkan: Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang" yakni yang dilarang hanya orang- orang tertentu".

Demikian diriwayatkan oleh pakar Hadits Abu Daud, dan inilah salah satu alasan mengapa ada ulama, apalagi bukan ulama yang tetap memakai emas dan sutera, kendati ada Hadits bukan ayat al-Quran yang melarangnya.