Mengapa BIN harus diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat?


Beberapa tahun lalu diumumkan bahwa DPR merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi Badan Intelijen Negara (BIN). Dengan begitu, mengapa DPR harus mengawasi BIN?

Pengawasan eksternal merupakan suatu pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Pengawasan eksternal kepada BIN diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[1] Mengenai fungsi dari diadakannya pengawasan secara eksternal kepada Badan Intelijen Negara oleh DPR sendiri termaktub didalam Pasal 8 Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Yang pasal tersebut berisi:

“Tim Pengawas berfungsi melakukan pengawasan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan fungsi Intelijen Negara oleh penyelenggara Intelijen Negara yang tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara .”

Sebelum dilakukan penjelasan secara lebih lanjut mengenai fungsi dari diadakannya pengawasan terhadap BIN oleh Komisi I, maka sejatinya perlu diketahui apa sebenarnya Komisi I itu tersendiri. Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang. Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi I[2].

Pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelejen Negara menyatakan bahwa badan intelejen negara sejatinya menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengaman dan penggalangan. Maka dari itu, apabila didalam lapangannya terjadi suatu penyimpangan yang tidaklah sesuai dengan apa yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelejen Negara, maka Tim Pengawasan Intelejen berhak untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan intelejen negara[3].

Sedangkan didalam Pasal 8 Peraturan DPR nomor 2 Tahun 2014 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur lebih lanjut mengenai fungsi dari pengawasan itu sendiri. Disebutkan secara gamblang didalamnya bahwa tim pengawas berfungsi untuk melakukan pengawasan apabila terjadi suatu penyimpangan yang dilakukan oleh badan intelijen negara. Bentuk penyimpangannya yang ditindaki dengan pengawasan ialah, sebuah penyimpangan atau pelanggaran yang tidalklah sesuai terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara.

Perlu dicatat bahwa pengawasan secara eksternal oleh DPR RI haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip pengawasan itu sendiri seperti yang dikemukakan oleh Handayaningrat bahwa:

  • Pengawasan berorientasi pada tujuan organisasi
  • Pengawasan harus obejktif, jujur dan mendahulukan kepentingan umum.
  • Pengawasan harus berorientasi terhadap kebenaran menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berorientasi terhadap kebenaran tujuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Pengawasan harus menjamin sumber daya dan hasil guna pekerjaan.
  • Pengawasan harus berdasarkan atas standar yang objektif, teliti dan tepat.
  • Pengawasan harus bersifat terus menerus
  • Hasil pengawasan, harus dapat memberikan umpan balik terhadap perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan, perencanaan serta kebijaksanaan waktu yang akan datang.

Dan jika melihat pada maksud dan tujuan pengawasan sebagaimana dijelaskan pula oleh Handayanigrat yaitu

  • Untuk mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian penyelenggaraan yang lain-lain yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan.
  • Agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.

Sehingga pengawasan oleh DPR RI terhadap Badan Intelijen Negara tentu harus menghasilkan output dengan dapat diperbaikinya kesalahan, penyimpangan dan ketidaksesuaian tugas dan wewenang yang BIN laksanakan.

Selain itu terdapat pengaturan secara lebih lanjut didalam Pasal 9 Peraturan DPR nomor 2 Tahun 2014 tentang Tim Pengawas Intelijen Negara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Didalamnya mengatur bahwa Tim Pengawas Intelijen yang berada dalam naungan Dewan Perwakilan Republik Indonesia, memiliki berbagai tugas dan wewenang yang telah di atur sebagai berikut:

  • Mengawasi pelaksanaan fungsi intelijen negara jika bertentangan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara;
  • Mengadakan rapat dengan setiap orang yang terkait dengan penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara;
  • Menerima dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang terkait dengan penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara;
  • Mengadakan kunjungan kerja spesifik terhadap penyelenggara intelijen negara dan/atau ke tempat kejadian yang terkait dengan penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara;
  • Memanggil penyelenggara intelijen negara dan/atau personel intelijen negara atas ijin pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk didengar keterangannya jika terjadi penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara;
  • Memanggil secara paksa penyelenggara intelijen negara, personel intelijen negara dan/atau setiap orang yang tidak hadir untuk didengar keterangannya jika terjadi penyimpangan fungsi intelijen negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminjam atau menjamin bahan-bahan, data, informasi dan/atau dokumen yang dimiliki, disimpan, atau dikendalikan penyelenggara intelijen negara untuk kepentingan pengawasan; dan
  • Menyampaikan usul dan pendapat kepada penyelenggara intelijen negara terkait aktivitas penyelenggara intelijen negara.
Referensi

[1] Revrisond Baswir, Akuntansi Pemerintahan Indonesia , BPFE, Yogyakarta, 1999.

[2] DPR-RI, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia-Komisi I, dikutip dari web http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I, pada tanggal 18 Agustus 2020, Pukul 19:05 WIB.

[3] Pasal 14 ayat (4) Peeraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tim Pengawas Intelejen di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.