Bisakah melaporkan penganiayaan psikis saat pacaran? Penganiayaan psikis ini menyebabkan psikis korban (perempuan) tertekan sampai harus pengobatan pada psikiater secara rutin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) hanya mengenal penganiayaan secara fisik, yaitu rasa sakit yang ditimbulkan akibat perbuatan-perbuatan berupa kekerasan fisik seperti antara lain: menyubit, memukul, menempeleng, menusuk dengan pisau, dan lain-lain. Dengan kata lain, penganiayaan secara psikis tidak dikenal dalam KUHP.
Namun, atas perbuatan menyakiti orang secara psikis ini dalam praktiknya dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
sumber: www.hukumonline.com