Mencuri Demi Anak: Salah atau Benar?

Memang secara dasarnya, mencuri itu merupakan kegiatan yang salah secara moral maupun hukum. Namun, di sekitar kita terdapat kejadian orang tua yang mencuri sesuatu karena terdesak keadaan untuk memenuhi kebutuhan anaknya. Contoh kasus tersebut adalah seorang buruh tani di Garut yang mencuri handphone agar anaknya dapat bersekolah daring, seorang ibu rumah tangga di Riau yang mencuri tiga buah kelapa sawit agar dapat membeli beras untuk anaknya, dan masih banyak lagi.

Menurut Youdics, kejadian mencuri karena terdesak keadaan tersebut tetaplah perilaku yang salah secara moral dan hukum atau dapat kita maklumi? Apa alasannya?

Sumber

https://nasional.okezone.com/read/2021/06/25/337/2431003/deretan-kasus-orangtua-nekat-mencuri-demi-anak

Gambar: Your Technicians are Stealing! - Service Excellence

1 Like

Menurut aku yang namanya mencuri dan di setiap keadaan apapun itu tetap lah salah. Masih banyak cara untuk memperoleh sesuatu yang kita butuhkan, seperti bekerja lebih giat atau bahkan meminta pertolongan kepada orang lain. Aku yakin di luar sana masi ada dan banyak orang baik, yang mau memberikan pertolongan dengan tulus dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa ingin memperoleh imbalan apa pun.

1 Like

Sebenarnya yang namanya perbuatan mencuri itu memang tidak dibenarkan ya, baik itu apapun hukum agama ataupun hukum negara. Namun, tentunya motif dibalik pencurian tersebut yang perlu ditinjau lebih lanjut lagi apakah kegiatan pencurian tersebut harus ditolerir ataupun dijatuhi hukuman.

Terdapat beberapa riwayat dari Rasulullah dan sahabat nabi dimana terdapat kasus yang hampir serupa. Dari riwayat yang disampaikan, Nabi bersabda bahwa barangsiapa orang yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan sifatnya tidak terus-menerus, maka tidak dijatuhkan hukumannya. Kemudian juga terdapat kasus saat era kepemimpinan Umar bin Khattab disaat beliau mengampuni pencuri yang mencuri unta karena kelaparan.

Dari beberapa penjelasan diatas, menurut saya untuk kegiatan mencuri yang memang dalam keadaan terpaksa untuk menyelamatkan nyawa itu masih bisa ditolerir. Namun, ada baiknya jika sebelum mencuri, hendaknya bisa meminta baik-baik pertolongan kepada orang disekitarnya. Aku yakin masih banyak orang yang memiliki empati dan memiliki hati nurani yang bersedia memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan. Untuk kasus pencurian yang dibalik motifnya tidak untuk menyelamatkan nyawa itulah yang menurutku perlu dihukum.

1 Like

Seperti yang kita ketahui bahwa perilaku mencuri merupakan suatu tindakan criminal yang berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Hal ini karena, pencurian merupakan perbuatan yang dilakukan secara sengaja untuk mengambil barang milik orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Sehingga, apapun alasannya jika terpaksa melakukan tindakan criminal, hal itu tidak dapat dibenarkan apalagi dimaklumi. Larangan pencurian pun terlah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XXII tentang kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 367 KUHP. Adapun bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-”. (Rusmiati et al., 2017).

Tindakan criminal berupa mencuri juga telah dilarang dalam agama, karena diartikan sebagai suatu perbuatan atau tindakan mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi atau tanpa sepengetahuan dan kerelaan pemiliknya. Khsususnya, di masa pandemi ini yang mana banyak orang mengalami PHK sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Oleh karena itu, membuat mereka terpaksa untuk melakukan tindakan criminal tersebut. Mungkin sebagian besar orang mengatakan bahwa masih banyak cara yang dapat kita lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik untuk anak ataupun untuk diri sendiri seperti memperoleh bansos, mencari pekerjaan, dan banyak hal lainnya. Namun, mungkin hal tersebut tidaklah mudah untuk mereka dapatkan. Terlebih, kita pun tidak tahu betul faktor apa yang memang membuat mereka terpaksa untuk melakukan tindakan criminal tersebut. Tetapi, aku tegaskan bahwa apapun itu alasannya, tindakan criminal mencuri merupakan perilaku yang salah dan tidak dapat dimaklumi.

Sumber

Rusmiati. Syahrizal. Din, Mohd. 2017. Konsep Pencurian Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. 1(1): 339-352

1 Like

Salah. Karena itu merupakan tindakan yang salah secara moral, hukum, bahkan agama. Kalau melihat kasus-kasus tersebut yang mencuri karena keadaan yang mendesak, mengapa orang tua tersebut tidak meminta dengan cara yang baik, seperti mencoba meminta izin dan menjelaskan mengapa ia butuh barang itu ke pemiliknya saja? Siapa tau, pemilik tsb memiliki hati yang mulia, mau memberinya dengan ikhlas. Daripada dengan mencuri yang akhirnya memberikan dampak yang merugikan diri sendiri…
Lagipula, cara mendapatkan sesuatu dengan mencuri adalah suatu tindakan yang salah. Salah tetap saja salah. Apalagi kalau pencuri tsb orang kecil… Sudah susah makin susah:(