Mencatatkan perkawinan di dua negara

56876_75838_hakim

Apakah sah jika memiliki 2 sertifikat pernikahan di 2 negara?

Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura untuk kemudian dicatatkan di Indonesia. Pencatatan tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Atau Anda bisa melakukan perkawinan di Singapura dan di Indonesia yang berakibat Anda akan memiliki dua akta perkawinan. Merujuk pada peraturan di Indonesia, tidak terdapat ketentuan yang melarang kepemilikan atas dua akta perkawinan yang berasal dari dua negara yang berbeda.

sumber: www.hukumonline.com