Memata-matai Warga Negaranya Sendiri Untuk Menghadapi Terorisme : Apakah Perlu Atau Ancaman Kemerdekaan dan Privasi?

No-Terrorism-670x450

Di sini konteks terorisme tidak hanya melulu jenis teoris yang (maaf) berhubungan dengan agama seperti Islam yang terjadi di Timur Tengah selama 20 tahun terakhir ini, namun juga berbagai bentuk teror seperti Gerakan Irlandia Merdeka oleh IRA di Inggris era-80an, penembakan sekolah di Amerika, serangan berdasarkan rasisme di Selandia Baru, hingga gerakan kelompok kriminal bersenjata Papua yang baru-baru ini di klasifikasikan sebagai teroris oleh pemerintah Indonesia. Terorisme adalah kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok tertentu yang menggunakan kekerasan untuk melakukan teror dalam upaya mencapai tujuan organisasi tersebut.

Terorisme merupakan masalah modern yang menjadi ancaman bagi masyarakat selama beberapa dekade terakhir, baik di Indonesia, dan seluruh dunia.

Dan salahsatu upaya yang dilakukan negara-negara terutama Amerika Serikat dan negara-negara eropa adalah melakukan pengamatan rahasia kepada warga negaranya sendiri; melihat pesan pribadi, menyadap percakapan, memeriksa media sosial, dan pelanggaran privasi lainnya yang dilakukan pemerintah demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Dengan menukarkan kebebasan dan kemerdekaan privasi kita dengan membiarkan pemerintah melakukan pengawasan, diharapkan pemerintah dapat mencegah kejadian terorisme, ide radikal, dan cikal-bakal terorisme lainnya sebelum aksi terorisme terjadi dan memakan korban. Indonesia sudah memiliki polisi siber sejak tahun 2018, yaitu patrolisiber.id, jadi pemerintah sudah mengatur dan mengawasi gerak-gerik individual di Indonesia sejak 4-5 tahun yang lalu.

Yang jadi pertanyaan untuk diskusi kita hari ini adalah,

Namun apakah bahaya terorisme setimpal dengan menyerahkan kemerdekaan dan privasi kita begitu saja kepada pemerintah?

Apa yang bisa memastikan pemerintah tidak menyalahgunakan data dan rahasia yang didapatkan dari kita, untuk menekan pemikiran atau opini masyarakat biasa yang tidak disukai pemerintah?

Dan jika pemerintah Indonesia semakin memperkuat pengawasannya seperti bentuk pengawasan canggih di China, Amerika Serikat, dan Eropa, apakah anda setuju karena hal tersebut merupakan ide bagus yang dapat menyelamatkan nyawa, atau ide buruk karena merupakan resep negara tiran yang mensensor warga negaranya sendiri?