Melempar Sandal ke Orang Lain, Bisakah Dituntut?


Sekitar jam 12 malam, tamu saya baru pulang dari rumah saya. Namun, tamu saya dilempar sendar oleh seseorang dengan alasan sepele karena tidak bilang permisi. Bisakah ini dibawa ke ranah hukum dengan tuntutan perbuatan tidak menyenangkan?

Frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga perbuatan melempar sandal tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Namun, perbuatan ini dimungkinkan dapat diancamkan dengan pasal yang lain.

sumber: hukumonline