Melaporkan Orang Asing yang Melakukan Penelitian Tanpa Izin

Di era kekuasaan wilayah laut yang semakin diperkuat oleh Presiden Jokowi, apakah kami sebagai rakyat pinggiran bisa melaporkan kegiatan penelitian oleh orang asing yang mengganggu mata pencaharian mayarakat sebagai nelayan? Kepala desa sebelumnya sudah menanyai surat izin penelitiannya dan ternyata tidak punya. Apakah bisa dilaporkan kepada yang berwajib?

Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
Anda menyebutkan bahwa kegiatan penelitian yang dilakukan oleh orang asing tersebut mengganggu kegiatan nelayan setempat, oleh karena itu kami berasumsi bahwa penelitian tersebut dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan.
Setiap orang asing yang melakukan penelitian di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
Perbuatan orang asing yang melakukan penelitian di wilayah perikanan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Atas dasar itu, jika orang asing tersebut tidak memiliki izin penelitian maka Anda dapat melaporkan tidakan tersebut kepada Kepolisian.
Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing.

sumber: hukumonline.com