Mekanisme adopsi anak oleh pasangan perkawinan campuran

56876_75838_hakim

Kalau ada pasangan WNI (perempuan) dengan WNA (laki-laki) ingin mengadopsi anak di Indonesia, bagaimana mekanismenya? Bolehkah anak itu berbeda kewarganegaraan dengan ayahnya?

Dalam konteks pertanyaan Anda, pasangan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan Warga Negara Asing (“WNA”). Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”), Pengangkatan Anak oleh Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) yang salah seorangnya WNA termasuk sebagai Pengangkatan Anak antar WNI berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui Lembaga Pengasuhan Anak.

Pada intinya, pelaksanaan pengangkatan anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Penilaian kelayakan COTA dengan melakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
  • Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan Sementara;
  • Permohonan izin pengangkatan anak kepada Kepala Instansi Sosial Provinsi;
  • Kepala Instansi Sosial mengeluarkan surat rekomendasi untuk Izin pengangkatan anak;
  • Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Izin Pengangkatan Anak untuk ditetapkan di pengadilan;
  • setelah penetapan pengadilan dan selesai proses pengangkatan anak, pelaporan dan penyampaian salinan ke Departemen Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota untuk dicatat dan didokumentasikan.

Mengenai kewarganegaraan, tidak ada ketentuan yang melarang perbedaan kewarganegaraan antara si anak dengan orang tua angkatnya. Bahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan diatur juga mengenai pengangkatan anak WNI oleh WNA. Ini berarti perbedaan kewarganegaraan tidak menjadi masalah.

sumber: www.hukumonline.com