Hal-hal yang terdapat pada Materi Muatan Perundang-undangan
-
UUD Negara RI Tahun 1945
-
Pembukaan
a. pernyataan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa;
b. penjajahan di atas dunia harus dihapuskan;
c. hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Negara Republik Indonesia;
d. Pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia;
e. Tujuan pembentukan negara -
Batang tubuh
a. Pernyataan bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
b. Pernyataan pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2));
c. Pernyataan dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
d. Pernyataan keberadaan MPR dengan :
-Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
-Wewenangnya (Pasal 3).
e. Pernyataan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
f. Pengaturan segala sesuatu tentang Presiden termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5 s/d Pasal 16);
g. Pengaturan tentang Kementerian Negara (Pasal 17 ayat (4);
h. Pengaturan tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2));
i. Pengaturan tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah (Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4));
j. Pengaturan tentang DPD (Pasal 22C dan Pasal 22D);
k. Pengaturan tentang Pemilu (Pasal 22E);
l. Pengaturan tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal 23 s/d Pasal 23D);
n. Pengaturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 22E, Pasal 23F, dan Pasal 23G);
o. Pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24, Pasal 24A s/d Pasal 24C, dan Pasal 25);
p. Pengaturan tentang Wilayah Negara (Pasal 25A);
q. Pengaturan tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
r. Pengaturan tentang HAM (Pasal 28A s/d Pasal 28J);
s. Pengaturan tentang Agama (Pasal 29);
t. Pengaturan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30);
u. Pengaturan tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan Pasal 32);
v. Pengaturan tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
w. Pengaturan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d Pasal 36C);
x. Pengaturan tentang Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37);
y. Aturan Peralihan (Pasal I s/d Pasal III);
z. Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II).
-
-
Undang-undang
- pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
- pengesahan perjanjian internasional tertentu;
- tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
- pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
-
Perpu
Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang (Pasal 11); -
Peraturan Pemerintah
Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 12) -
Peraturan Presiden
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (Pasal 13) -
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 15)
Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Materi muatan ketentuan pidana dalam Perda Provinsi atau Perda Kabupaten Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).