Materi Muatan Perundang-undangan

uudHal-hal yang terdapat pada Materi Muatan Perundang-undangan

  1. UUD Negara RI Tahun 1945

    • Pembukaan
      a. pernyataan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa;
      b. penjajahan di atas dunia harus dihapuskan;
      c. hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Negara Republik Indonesia;
      d. Pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia;
      e. Tujuan pembentukan negara

    • Batang tubuh
      a. Pernyataan bentuk negara (Pasal 1 ayat (1));
      b. Pernyataan pemegang kedaulatan (Pasal 1 ayat (2));
      c. Pernyataan dasar negara (Pasal 1 ayat (3));
      d. Pernyataan keberadaan MPR dengan :
      -Siapa unsur keanggotaannya (Pasal 2)
      -Wewenangnya (Pasal 3).
      e. Pernyataan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara (Pasal 4 ayat (1));
      f. Pengaturan segala sesuatu tentang Presiden termasuk Dewan Pertimbangan Presiden (Pasal 5 s/d Pasal 16);
      g. Pengaturan tentang Kementerian Negara (Pasal 17 ayat (4);
      h. Pengaturan tentang Pemerintah Daerah (Pasal 18 ayat (2));
      i. Pengaturan tentang DPR, DPRD, dan Kepala Daerah (Pasal 19, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4));
      j. Pengaturan tentang DPD (Pasal 22C dan Pasal 22D);
      k. Pengaturan tentang Pemilu (Pasal 22E);
      l. Pengaturan tentang Keuangan (APBN, Pajak, Macam dan harga mata uang, Bank Sentral) (Pasal 23 s/d Pasal 23D);
      n. Pengaturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 22E, Pasal 23F, dan Pasal 23G);
      o. Pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24, Pasal 24A s/d Pasal 24C, dan Pasal 25);
      p. Pengaturan tentang Wilayah Negara (Pasal 25A);
      q. Pengaturan tentang Warga Negara dan Penduduk (Pasal 26 s/d Pasal 28);
      r. Pengaturan tentang HAM (Pasal 28A s/d Pasal 28J);
      s. Pengaturan tentang Agama (Pasal 29);
      t. Pengaturan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (Pasal 30);
      u. Pengaturan tentang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan Pasal 32);
      v. Pengaturan tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan Pasal 34);
      w. Pengaturan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 36 A s/d Pasal 36C);
      x. Pengaturan tentang Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37);
      y. Aturan Peralihan (Pasal I s/d Pasal III);
      z. Aturan Tambahan (Pasal I dan Pasal II).

  2. Undang-undang

    • pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    • perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
    • pengesahan perjanjian internasional tertentu;
    • tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
    • pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
  3. Perpu
    Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan Undang-Undang (Pasal 11);

  4. Peraturan Pemerintah
    Materi muatan PP berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 12)

  5. Peraturan Presiden
    Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. (Pasal 13)

  6. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 15)

Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Materi muatan ketentuan pidana dalam Perda Provinsi atau Perda Kabupaten Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).