Masuk penjara tapi masih bisa akses instagram, sistem hukum di Indonesia masih bobrok?

Mungkin beberapa teman-teman disini ada yang sudah atau belum mendengar kasus dari Gilang Bungkus. Gilang Bungkus adalah pelaku pelecehan seksual “fetish kain jarik” akhirnya mengaku sejak kecil memang sudah tertarik melihat orang yang terbungkus oleh kain, dan sudah ada 25 orang yang menjadi korban atas fetish nya tersebut. Berita nya lumayan heboh di November tahun lalu. Sekarang, Gilang sudah divonis di penjara selama kurang lebih 5 tahun.

Namun, tibatiba ada berita yang beredar di twitter hari ini yang mengatakan bahwa Gilang bisa mengakses instagram dan meminta followback ke para calon adik tingkat di universitasnya, dengan posisi nya yang berada di dalam penjara. Salah satu teman Gilang pun memberi klarifikasi bahwa Gilang bisa mengakses sosial media tsb dengan cara meminjam gadget kepada salah satu oknum yang berada di penjara. Sangat aneh mendengar pidana yang tertahan di sel penjara bisa mengakses sosial media seenaknya.

Bagaimana Youdics, apakah adanya peristiwa ini bisa menjadi pertanda jika sistem hukum dan pidana di negara kita belum tajam sepenuhnya?

terkait hal narapidana bebas menggunakan telepon genggam tidak terjadi hanya sekali ini, dulu juga pernah ada kejadian di Aceh narapidana melakukan pemerasan melalui sosial media dari lapas.

terkait larangan menggunakan telepon genggam itu sendiri sebenarnya sudah di atur dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya.

dan apabila ada narapidana yang ketahuan membawa, memiliki dan/atau menggunakannya akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat

mengenai sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 Ayat (4) Permenkumham No. 6 Tahun 2013 yang terdiri dari:

a. memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2(dua) kali 6(enam) hari
b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.

untuk itu agar peraturan diatas bisa diterapkan kepada seseorang perlu adanya laporan yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) dan setelahnya akan ada penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui benar/tidak laporan tersebut.

Referensi

Jika Narapidana Menggunakan Handphone di LAPAS