Masalah perpu pembubaran ormas yang dianggap anti pancasila?

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu dibuat karena UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari aspek substansif terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum,” ujar Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Adanya PERPU tersebuat dikarenakan adanya ORMAS yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, ORMAS tersebut kenyataannya ingin menegakan khilafah di indonesia dan mengantikan hukum yang ada diindonesia dengan hukum Islam, sedangkan kita lihat sendiri bahwa adanya indonesia yang beraneka ragam ini dikarenakan NKRI. kalau saja NKRI diganti menjadi negara berhukum islam murni apa tidak banyak yang memisahkan diri seperti Timor - timor?

Terkait dengan masalah perpu pembubaran ormas yang dianggap anti pancasila, Bagaimana tanggapan kalian tentang kasus tersebut.

Sumber

Keluarnya Perppu ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Kelompok kontra mengatakan, Perppu ini menunjukkan pemerintah berdarah otoriter, dan bahwa Perppu ini merupakan refleksi kemunduran total demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan kelompok yang pro terhadap Perppu ini menilai aturan hukum tersebut sebagai bentuk kehadiran negara mengatasi permasalahan bangsa, upaya pemerintah merawat pluralisme, multikulturalisme dan demokrasi serta upaya menjaga amanat konstitusi.

Diakui atau tidak diakui, di era Reformasi masih ada beberapa kelompok yang menggunakan politik identitas dengan mengangkat isu permusuhan SARA untuk mencapai tujuan pragmatisnya. Juga, masih ada aksi-aksi kekerasan dan gerakan separatis, termasuk ancaman dari kelompok yang ingin mengganti Pancasila.

Hasil survei nasional bertajuk “Potensi Intoleransi dan Radikalisme Sosial Keagamaan di Kalangan Muslim Indonesia” yang digelar Wahid Foundation bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2016 menunjukkan, meski mayoritas umat Islam di Indonesia menolak radikalisme, namun ada sekitar 7,7% bersedia melakukan tindakan radikal jika ada kesempatan, dan 0,4% pernah melakukan tindakan radikal.

Selain itu, survei yang sama juga menemukan bahwa 59,9% responden memiliki kebencian terhadap kelompok sosial tertentu, baik etnis, agama maupun ideologi politik. Kebencian itu juga diikuti dengan penolakan terhadap hak politik untuk duduk dalam pemerintahan, serta untuk berinteraksi secara sosial.Temuan Wahid Foundation yang dirilis pada 2016 ini membuka mata kita bahwa intoleransi merupakan realitas faktual yang kian meningkat dan menjadi persemaian bagi berkembangnya paham dan tindakan radikal di Indonesia.

Negara dan hukum harus hadir di era demokrasi dan kebebasan saat ini agar demokrasi tidak merusak kepentingan orang lain atau kepentingan negara dan demokrasi tidak membawa bencana. Hal ini selaras dengan opini Edmund Burke dalam Reflections on the Revolution in France yang mengatakan, jika demokrasi diartikan dengan kebebasan, maka kebebasan tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, karena kepentingan orang lain adalah hak asasi.

Sumber:
https://m.detik.com/news/kolom/3565850/perppu-ormas-bentuk-kehadiran-negara-atas-masalah-bangsa