Masalah Dualisme Kewenangan Pengujian Perda Kabupaten/Kota

56876_75838_hakim

Apabila Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan Perda Provinsi, siapakah yang berhak menguji Perda Kabupaten/Kota tersebut untuk kemudian membatalkannya? Bagaimana solusinya?

Ada dua mekanisme pembatalan Perda, yakni

a. Judicial Review

Judicial review dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Pembatalan ini dilakukan dengan cara uji materiil, yang merupakan salah satu cakupan judicial review. Yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

b. Executive Review

Executive review dilakukan oleh Menteri atau Gubernur. Untuk Perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan Perda provinsi (sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari Perda kabupaten/kota), gubernur berwenang untuk membatalkan Perda kabupaten/kota tersebut dengan keputusan gubernur.

sumber: www.hukumonline.com