Masalah akta kelahiran anak luar nikah yang dipalsukan

56876_75838_hakim

Bagimana hukumnya tentang akta kelahiran anak luar nikah yang dipalsukan?

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Untuk pembatalan akta kelahiran tersebut, Anda bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan yang yurisdiksinya mencakup domisili Kantor Catatan Sipil.

Kemudian berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penyampaian data yang salah (terkait pembuatan akta kelahiran anak Anda) dapat dipidana 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

sumber: www.hukumonline.com