Manakah yang lebih diutamakan untuk seorang muslimah? Salat sendiri di rumah atau ikut berjamaah di masjid?

sholat

Rasulullah menganjurkan umat islam untuk shalat berjamaah agar pahala yang diperoleh dilipat gandakan dan itu merupakan hal yang lazim. Namun, bagaimana islam mengatur muslimah dalam hal ini mengingat muslimah juga perlu menjaga diri dan kehormatannya dalam menjalankan kewajibannya khususnya di lingkungan luar pada masa kini. Manakah yang lebih diutamakan? Salat sendiri di rumah atau berjamaah di masjid? Lalu apa hukumnya shalat berjamaah di masjid bagi seorang muslimah?

Perbedaan pandangan diantara kaum muslim terkait “Wanita sholat berjamaah di masjid” memang masih menjadi diskusi yang menarik hingga saat ini. Beberapa pendapat menyarankan bahwa wanita sebaiknya sholat di rumah, untuk lebih menjaga dari fitnah, sedangkan pendapat yang lain menyatakan bahwa tidak masalah dan baik juga wanita sholat di masjid untuk berjamaah.

Adapun dasar terkait keutamaan sholat berjamaah dan sholat di masjid berdasarkan Al-Quran adalah :

“Sesungguhnya orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapatkan hidayah” (QS. Al-Taubah: 18)

Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat Al-Quran diatas tidak ada membedakan antara pria dan wanita tetapi ditujukan hanya kepada orang-orang yang beriman kepada Allah SWT.

Salah satu pendapat ulama Ibnu Hazm (456 H/1063 M), menyatakan bahwa :

“…jika potensi fitnah menjadi penyebab perempuan dilarang pergi ke masjid, maka semestinya hal tersebut lebih layak dijadikan sebab kaum perempuan dilarang pergi ke pasar atau ke jalan. Mengapa sebagian (ahli hukum) itu membatasi perempuan dilarang hanya untuk berangkat ke masjid karena fitnah, sementara perempuan tidak dilarang untuk keluar ke jalan umum? Abu Hanifah bahkan membolehkan perempuan melakukan perjalanan jauh sendirian yang jaraknya sampai 2,5 hari (al-Muhallâ, tth, III: 136).

Berikut hadist terkait wanita sholat berjamaah di masjid, antara lain :

  • “Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya Abi Qatadah dari nabi Saw. ia berkata: sesungguhnya aku ketika berdiri salat tadi ingin memanjangkan (bacaan) di dalamnya. Kemudian aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku memendekkan salatku, karena aku tidak ingin membuat susah ibu dari bayi tersebut”. (Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I: 176, hadis no. 707)

  • “Dari Musa bin Abdullah bin Yazid dari seorang perempuan dari Bani Abdul Asyhal, ia berkata. Aku berkata, wahai Rasulullah sesungguhnya kami memiliki jalan menuju masjid yang licin, apa yang kami lakukan jika turun hujan. Rasulullah Saw. menjawab: bukankah ada jalan selainnya yang lebih bagus. Perempuan dari Bani Asyhal tersebut berkata. Aku menjawab, ya wahai Rasulullah”.

  • (Ahmad, Musnad Ahmad, I: 552, hadis no. 27325, diriwayatkan juga oleh Abu Dawud, Sunan Abî Dawûd, I: 65, hadis no. 384)

  • “Dari Aisyah Ra. bahwasanya Nabi Saw. selalu beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai beliau wafat. Kemudian istri-istri beri’tikaf sesudah beliau wafat”.

  • (Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I:487, hadis no. 2026, diriwayatkan jugaoleh Muslim. Shahîh Muslim. I: 457, hadis no. 1172.)

  • “Dari Zuhri, ia berkata. Telah menceritakan kepada ku Hindu binti al-Harist bahwa Ummu Salamah isteri Nabi Saw. mengabarkan kepadanya, bahwa para wanita di zaman Rasulullah Saw. jika mereka telah selesai dari shalat fardlu, maka mereka segera beranjak pergi. Sedangkan Rasulullah Saw. dan kaum laki-laki yang salat bersama beliau tetap diam di tempat sampai waktu yang Allah kehendaki. Ketika Rasulullah Saw. berdiri dan beranjak pergi maka mereka pun mengikutinya.”. (Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I: 211, hadis no. 866.)

  • “Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Saw. apabila selesai salam, beliau berdiam sejenak di tempatnya. Ibnu Syihab berkata, menurut kami, wallahu a’lam, agar para perempuan (yang salat di masjid) selesai beranjak terlebih dahulu”. ( Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I: 207, hadis no. 849)

  • “Rasulullah Saw. bersabda; “janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan untuk berangkat ke masjid Allah”. (Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I: 218, hadis no. 900, diriwayatkan juga oleh Muslim. Shahîh Muslim. I: 188, hadis no. 446)

  • “Dari Ibnu Umar dari Nabi Saw. ia berkata: Apabila istri-istrimu meminta izin pada mu di malam hari untuk berangkat ke masjid, maka berikanlah mereka izin”. ( Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, I: 211, hadis no. 865)

Yang perlu diperhatikan adalah, janganlah para wanita menggunakan wewangian ketika pergi ke masjid

  • “Dari Zainab istri Abdullah ia berkata. Rasulullah berkata kepada kami, jika salah seorang di antara kalian berangkat ke masjid, maka janganlah menggunakan wewangian” (Muslim. Shahîh Muslim. I: 188, hadis no. 443)

  • “Dari Abu Hurairah ia berkata. Rasulullah Saw. bersabda: perempuan manapun yang menggunakan wewangian, maka janganlah ikut kami menunaikan salat isya di waktu akhir” (Muslim. Shahîh Muslim. I: 188, hadis no. 444)

Ḥadits Anjuran bagi Perempuan untuk Melaksankan Salat di Rumah dari pada di Masjid


  1. Ḥadits Riwayat Imam Muslim

Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab menceritakan kepada kami, sulaiman menceritakan kepada kami, yaitu bin Bilal, dari Yahya ia adalah bin Sa’id, dari Amrah binti Abdurrahman bahwa ia mendengar Aisyah, istri Nabi Saw., berkata: seandainya Rasulullah Saw. Benar-benar melihat apa yang terjadi pada kaum wanita sekarang ini, pasti beliau melarang mereka untuk pergi ke masjid. Perawi berkata: lantas aku berkata kepada Amrah,”apakah kaum wanita bani Isra’il dilarang untuk pergi ke masjid?” Amrah menjawab, “iya

  1. Ḥadītṡ Riwayat Abu Dāwūd

    Artinya:

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami al Awwam bin hausyab telah menceritakan kepadaku Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah saw. bersabda:”janganlah kalian melarang kaum wanita pergi ke masjid, akan tetapi sebenarnya rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.

  1. Ḥadis Riwayat Tirmidzi

    Artinya:

Nasr bin Ali menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari al A’masy, dari mujahid, keduanya berkata, “ketika kami bersama Ibnu Umar, dia berkata,’Rasulullah Saw., bersabda,”izinkanlah orang-orang perempuan itu pergi ke masjid pada waktu malam.” Kemudian anaknya berkata,” demi Allah, kami tidak mengizinkan perempuan-perempuan itu pergi sehingga mereka menimbulkan kerusakan.” Lantas ia berkata,”Allah telah menghendaki (yang demikian itu) kepadamu dan dia pun melaksanakan kehendak-Nya.” Aku berkata, “Rasulullah Saw., telah bersabda (yang demikian itu), tetapi kenapa engkau mengatakan kami tidak mengizinkan?.”

  1. Ḥadiṡ Riwayat ad Darimi

َ Artinya:

telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Katsir dari al Salam bersabda:’apabila seorang perempuan meminta izin ke masjid, janganlah kamu melarangnya’. Lalu ada seseorang berkata:’meski demikian, demi Allah saw., aku tetap akan melarangnya, maka Ibnu Umar mendekatinya dan mencela sikapnya dengan celaan yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, kemudian ia berkata:’kamu ini bagaimana, aku menceritakan hadits dari Rasulullah saw, sebaliknya kamu malah mengatakan meski demikian aku tetap akan melarang?’”.

Berikut adalah keterangan ḥadīṡ yang terkait dengan shalatnya perempuan lebih baik di rumah dari pada di masjid

  • Ḥadīṡ tersebut dan semisalnya menunjukan bahwa wanita tidak dilarang untuk mendatangi masjid. Akan tetapi, dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama, yang dipetik dari ḥadīṡ-ḥadīṡ tersebut. Yaitu hendaknya dia tidak memakai wewangian, tidak memakai perhiasan, tidak memakai gelang kaki yang dapat menimbulkan bunyi, tidak memakai pakaian yang mewah, tidak bercampur baur dengan laki-laki, bukan perempuan muda, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan fitnah karenanya. Juga hendaknya tidak ada mafsadah yang dikhawatirkan dijalan dan lain sebagianya.

  • Larangan mencegah kaum wanita keluar ke masjid adalah untuk pemakruhan ketika wanita itu memiliki suami atau majikan, atau telah terpenuhi syarat-syarat tersebut. Namun jika wanita itu tidak memiliki suami atau majikan, maka haram melarang mereka ketika syarat-syarat itu terpenuhi Di dalam riwayat lain disebutkan:” maka dia pun memukul dadanya ”; didalamnya disebutkan tentang hukuman terhadap orang ynag menentang sunnah dan menandinginya dengan pendapat pribadinya. Didalamnya juga disebukan tentang penghukuman orang tua terhadap anaknya meskipun sudah besar.

  • Sabda Rasulullah Saw. “ janganlah kalian melarang istri-istri apabila mereka meminta izin kepada kalian untuk mendapatkan bagian-bagian mereka dari masjid ”. Mereka diperlakukan dengan dengan perlakuan kaum lelaki karena meminta untuk keluar ke majlis laki-laki.

  • Sabda Rasulullah Saw.” apabila salah seorang kalian menghadiri shalat isya’, maka janganlah mereka memakai wewangian pada malam itu ”. Maknanya adalah apabila dia hendak menghadirinya. Adapaun wanita yang telah menghadirinya, lalu kembali kerumahnya, maka dia tidak dilarang memakai wewangian setelah itu. Demikian juga Sabda Rasulullah Saw.” Apabila salah seorang kalian menghadiri masjid, maka jangan dia memakai minyak wangi* .” Maknanya adalah apabila dia hendak menghadirinya.

  • Perkataan,” andai saja Rasulullah Saw melihat apa yang diperbuat oleh para wanita, pasti beliau akan melarang mereka pergi ke masjid” maksudnya, karena perhiasan, wewangian dan pakaian-pakaian yang mewah yang mereka pakai.

    Artinya:

(menurut Mushanif dan Rafi’i) shalat itu wajib apabila dilaksanakan berjama’ah, jama’ah di dalam shalat adalah sunnah meskipun bagi perempuan. Sesungguhnya orang yang mensyarahi membatasi pada laki-laki karena adanya tempat perbedaan. Seperti halnya pembatasan pada beberapa shalat fardhu dikarenakan perbedaan. Jamaahnya laki-laki lebih utama di masjid dari pada perempuan di selain masjid. Jama’ahnya perempuan dan transgender di rumah lebih utama baginya dari pada di masjid bahkan di makruhkan hadirnya gadis bukan orang tua di masjid di dalam jama’ahnya laki-laki.