Makna “Intimidasi” Menurut Hukum Pidana

image
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan “intimidasi”, baik dalam doktrin, yurisprudensi, MvT (memorie van toelichting), atau sumber-sumber hukum lain? Apakah intimidasi diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam KUHP?
Terimakasih.

Intimidasi Menurut Peraturan Perundang-undangan

Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung lema ‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai penggunaan ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislatif:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tetapi dalam tindak pidana di luar KUHP, rumusan intimidasi itu juga dikenal. Misalnya istilah ‘ancaman kekerasan’ yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (“UU TPPO”). Di sini, ancaman kekerasan dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, dtulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) juga menggunakan frasa ‘ancaman kekerasan’ untuk menggambarkan intimidasi.

Misalnya Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang berbunyi:

Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber