Mahkamah Konstitusi Boleh Mengganti Isi UU?


apakah Mahkamah Konstitusi berwenang mengganti isi UU yang di-judicial review?

Sehubungan dengan wewenang MK untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tersebut, amar putusan MK dapat berupa:

• menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam hal pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51
• menyatakan permohonan dikabulkan dalam hal;

  1. MK berpendapat bahwa permohonan beralasan, atau
  2. pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

• menyatakan permohonan ditolak dalam hal UU dimaksud tidak bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.

Dalam hal MK menyatakan UU yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, maka akibat hukumnya adalah:

• materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau
• UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dalam hal pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945).

Putusan MK yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan. Demikian diatur dalam Pasal 57 UU 24/2003.

Jadi, dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa MK tidak berwenang mengganti atau memasukkan norma baru ke dalam materi muatan (ayat, pasal dan/atau bagian) UU yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie pada saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan bahwa posisi MK adalah sebagai negative legislator. Artinya, MK hanya bisa memutus sebuah norma dalam UU bertentangan konstitusi, tanpa boleh memasukan norma baru ke dalam UU.

sumber: hukumonline.com