Macam-Macam Norma Hukum

image
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.

Norma sosial, terdiri dari :

  • Norma Agama

  • Norma kesusilaan

  • Norma Kesopanan

  • Norma Hukum

  • Norma /kaidah agama
    a. merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
    b. Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
    c. Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
    d. Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
    e. Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.

  • Norma kesusilaan
    a. Norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
    b. Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
    c. Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
    d. Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
    e. Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
    f. Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.

  • Norma kesopanan
    a. Disebut juga norma fatsoen .
    b. Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
    c. Hal ini tergantung pada lingkungannya.
    d. Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
    e. Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya…
    f. Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
    g. Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
    h. Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum

  • Norma hukum
    a. Adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
    b. Sifatnya memaksa dan melindungi.
    c. Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
    d. Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan

  • Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
    a. Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
    b. Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
    c. Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
    d. Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
    e. Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat