Macam-Macam Benda Menurut Sistem Hukum Perdata

hukum benda
Macam-Macam Benda Menurut Sistem Hukum Perdata

a. Benda tidak bergerak dan benda bergerak
b. Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
c. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti.
d. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
e. Benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan.

sumber: FH upnvj