Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing

image
Saya mau bertanya mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Jadi begini, ada contoh kasus yaitu TKA ini sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan di Indonesia, kemudian TKA ini juga mau menjadi Presiden Direktur di suatu perusahaan PMA di Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah hal tersebut dimungkinkan bila seorang TKA rangkap jabatan dengan dua jabatan yang berbeda (satu sebagai kepala kantor perwakilan dan satu lagi sebagai presdir)? Jadi, menjabat sebagai presdir tanpa perlu resign dulu dari jabatan sebelumnya. Dasar hukumnya apa?
Terimakasih.

Rangkap Jabatan TKA

Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai rangkap jabatan, dapat kami jelaskan dengan merujuk pada Pasal 41 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 16/2015”) yang berbunyi:

(1) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan dalam perusahaan yang sama.

(2) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.

Kemudian larangan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) Permenaker 16/2015:

(2) Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA yang lain.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, anggota Pengawas berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Pembina dan tercantum dalam akta dan keputusan pengesahan yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

Artinya, larangan tersebut hanya dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direktur (maksudnya anggota Direksi) atau Komisaris (maksudnya anggota Dewan Komisaris) di perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Dengan demikian, tidak diperkenankan mempekerjakan TKA pada 2 (dua) atau lebih jabatan, baik dalam satu (organisasi) perusahaan yang sama maupun pada beberapa perusahaan, kecuali bagi TKA yang akan menduduki jabatan sebagai anggota Direksi di suatu perusahaan (perseroan terbatas) atau menjadi anggota Dewan Komisaris di perusahaan lainnya atas dasar Keputusan RUPS masing-masing.

Larangan tersebut meliputi larangan bagi TKA yang akan menduduki jabatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan dan pada waktu yang bersamaan double job menjadi Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Head of Representative Office) pada perusahaan (representative office/RO) lainnya, karena Head of RO dianggap bukan dan tidak setara dengan Direksi, dan badan usahanya (RO) tidak dianggap sebagai badan hukum seperti layaknya Perseroan Terbatas.

Demikian juga, larangan dimaksud mencakup larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris (pada suatu perseroan) atau sebagai Head of RO, dan pada waktu yang bersamaan juga menduduki jabatan (rangkap jabatan) di bawah Direksi/Dewan Komisaris atau di bawah Head of RO, baik di perusahaan yang sama ataupun perusahaan yang berbeda.

Sumber