Larangan Pihak Asing Memiliki Pulau Reklamasi


Bagaimana pengaturan di Indonesia mengenai pembangunan pulau buatan? Apabila ada warga negara asing yang ingin membangun pulau buatan di daerah pulau terluar Indonesia, apakah warga negara asing tersebut bisa untuk membangun pulau buatan tersebut?

Reklamasi dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan setiap orang, tetapi Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak menyebutkan apakah setiap orang ini termasuk orang asing atau hanya orang Indonesia saja. Yang perlu diingat adalah dalam melaksanakan reklamasi harus membuat perencanaan dan memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

Perlu diingat bahwa tanah reklamasi tidak otomatis menjadi tanah pihak yang melakukan reklamasi, status tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh negara. Oleh karenanya, setiap orang yang ingin menguasai atau memiliki tanah di pulau reklamasi harus terlebih dahulu memohonkan hak atas tanah kepada pemerintah.

Terhadap tanah reklamasi (pulau buatan) itu dapat diberikan Hak Atas Tanah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Perlu diketahui bahwa, hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai dan hak sewa. Jadi, pulau hasil reklamasi tidak boleh dimiliki oleh orang asing maupun badan hukum asing.

sumber: hukumonline.com