Larangan Mensyaratkan Pembelian Seragam Sekolah untuk Penerimaan Siswa

56876_75838_hakim

Apakah semua murid di sekolah wajib memakai pakaian seragam sekolah nasional? Ada sekolah yang seragam nasionalnya tidak sesuai dengan aturan seragam nasional. Kemudian bagaimana langkah jika pembelian seragam sekolah menjadi syarat mendaftar di sekolah? Kalau belum bayar, murid tersebut tidak bisa masuk sekolah

Memang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak disebutkan tegas bahwa pakaian seragam sekolah nasional itu wajib. Tetapi peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta. Pakaian seragam nasional itu merupakan salah satu pakaian seragam sekolah di samping seragam kepramukaan dan seragam khas sekolah. Berdasarkan hal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa pakaian seragam sekolah nasional berlaku untuk semua sekolah secara nasional, dan ketentuan mengenai jenis, model serta warna seragam harus sama.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

sumber: www.hukumonline.com