Larangan impor pakaian bekas

56876_75838_hakim

Pada saat ini sedak marak-maraknya impor pakaian bekas di Indonesia. Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penyelundupan pakaian bekas?

Larangan Impor Barang Bekas

Memang ada larangan untuk mengimpor pakaian bekas. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (“Permendag 51/2015”) disebutkan bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.

Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap Impor Pakaian Bekas sebagai barang pindahan. Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).

Dalam UU Perdagangan diatur bahwa importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Perdagangan. Kemudian, dalam Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan ditekankan kembali bahwa importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor, dalam hal ini pakaian bekas.

Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain dipidana, perlu diketahui juga bahwa pakaian bekas yang tiba di Indonesia pada saat atau setelah berlakunya peraturan larangan impor pakaian bekas, wajib dimusnahkan.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56a826fd89e27/larangan-impor-pakaian-bekas