Partai Politi dalam Perpektif
Pembentukan Partai Politik pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga
negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945. Melalui Partai Politik rakyat dapat mewujudkan haknya untuk
menyatakan pendapat tentang arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Keragaman pendapat di dalam masyarakat akan melahirkan keinginan untuk membentuk berbagai Partai Politik sesuai dengan ragam pendapat yang hidup. Dengan demikian, pada hakekatnya, negara tidak
membatasi jumlah Partai Politik yang dibentuk oleh rakyat.
Dalam keragaman Partai Politik ini, setiap Partai Politik mempunyai kedudukan, fungsi, hak,
dan kewajiban yang sama dan sederajat. Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggotanya,
dan karena itu Partai Politik bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
Dengan demikian, pihak-pihak yang berada di luar partai tidak dibenarkan campur tangan dalam urusan rumah tangga suatu Partai Politik.
Untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dicita-citakan oleh
pendiri negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, setiap
Partai Politik dalam kehidupan bernegara melaksanakan secara konsisten Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian dinamika demokrasi di Indonesia mendapatkan landasan yang kokoh. Karena acuan utama Partai Politik telah disepakati, maka setiap Partai Politik dapat
mempunyai asas atau ciri, aspirasi dan program tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Pancasila. Aspirasi dan program Partai Politik merupakan pengejawantahan dari asas atau ciri
dalam upaya memecahkan masalah bangsa Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk
mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia dan mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila sebagai tujuan umum dan memperjuangkan cita-cita para anggotanya
sebagai tujuan khusus Partai Politik.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan cita-cita demokrasi berdasarkan
Pancasila, hanya dapat tercapai jika perbedaan yang ada dalam masyarakat tidak dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan keanggotaan Partai Politik. Prinsip nondiskriminasi dalam
keanggotaan Partai Politik dimaksudkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat terwujud
secara dinamis, sehingga setiap Partai Politik bersifat terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia. Dengan demikian, keragaman Partai Politik itu tidak menjadi pemecah belah bangsa tetapi justru menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai salah satu lembaga demokrasi, Partai Politik berfungsi mengembangkan kesadaran
atas hak dan kewajiban politik rakyat, menyalurkan kepentingan masyarakat dalam pembuatan
kebijakan negara, serta membina dan mempersiapkan anggota masyarakat untuk mengisi
jabatan-jabatan politik sesuai dengan mekanisme demokrasi. Partai Politik juga merupakan salah satu wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik. Semua fungsi ini diwujudkan melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan secara demokratis, jujur, dan adil dengan mengadakan pemberian dan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas TAP MPR Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu setiap Partai Politik berhak ikut serta dalam Pemilihan Umum setelah memenuhi syarat keikutsertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Negara harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama
untuk mempengaruhi kebijakan negara melalui Partai Politik dan terwujudnya asas demokrasi
yaitu satu orang satu suara. Mengingat pembentukan Partai Politik merupakan perwujudan
kedaulatan rakyat, bukan perwujudan kekuatan ekonomi, maka perlu pembatasan sumber
keuangan Partai Politik untuk mencegah penyalahgunaan uang demi kepentingan politik (money politics). Keterbukaan Partai Politik dalam hal keuangan merupakan informasi penting bagi warga negara untuk menilai dan memutuskan dukungannya terhadap Partai Politik tersebut.
Selanjutnya sebagai perwujudan prinsip negara hukum, Partai Politik tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pelanggaran undang-undang ini
dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atas dasar kewenangan yang ada padanya
sebagai lembaga yudikatif tertinggi dengan merujuk kepada mekanisme hukum yang telah
ditetapkan.
Larangan Partai Politik
BAB VI/ KEUANGAN/Pasal 13, Partai Politik tidak boleh:
- Partai Politik merupakan organisasi nirlaba.
- Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan.
BAB VII/PENGAWASAN DAN SANKSI/Pasal 16, Partai Politik tidak boleh:
- menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme/Leninisme dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila;
- menerima sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung;
- memberi sumbangan dan/atau bantuan dalam bentuk apapun kepada pihak asing, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara;
- melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam memelihara persahabatan dengan negara lain.
Sumber: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG PARTAI POLITIK