Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

image
Bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila para pihak yang bersengketa di awal telah sepakat dalam perjanjian yang telah mereka buat bahwa jika terjadi sengketa di kemudian hari, diselesaikan di Arbitrase. Tetapi kemudian salah satu pihak mengingkari dan bersikukuh tidak mau di Arbitrase, serta apa dasar hukumnya? Apabila pihak yang mengingkari tetap tidak mau menerima putusan jika di arbitrase, upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh pihak lainnya?
Terimakasih.

Sengketa yang dapat menjadi kewenangan Arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Namun dalam praktik bisa saja salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian tentang penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase. Biasanya alasan-alasan tersebut diajukan dengan argumentasi bahwa ruang lingkup sengketa yang terjadi antar para pihak tidak termasuk dalam kewenangan arbitrase.

Atas argumentasi tersebut, pihak lawan (pihak lainnya) tersebut dapat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dalam proses persidangan dengan alasan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini.

Sumber