Langkah Hukum Jika Penitip Barang Tidak Mengambil Barang Titipan

apa ada hukum yang melindungi pemilik tempat yang dibebani barang titipan tanpa ada perjanjian tertulis, tetapi pemilik barang menolak untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan oleh pemilik tempat sejak awal (secara lisan). Sementara tanpa adanya kabar atau itikad baik untuk melakukan pembayaran, tempatnya (dengan luas yang cukup signifikan) terus digunakan untuk menaruh barang. Saat ini, tempat tersebut akan digunakan oleh pemilik tanah, apakah status barang tersebut boleh dilelang sebagai pengganti uang sewa yang tidak dibayarkan?

image

Pemilik tanah/penerima titipan tidak dapat melelang barang yang dititipkan atas dasar tidak ada peralihan hak dalam penitipan barang dan tidak ada alas hak dari penerima titipan untuk melelang barang tersebut. Pelelangan langsung tanpa melalui putusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti jaminan fidusia, gadai dan hak tanggungan.

Sumber: hukumonline.com