Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Pekerja Selama Skorsing

Apakah tindakan pengusaha yang tidak mau membayar upah selama skorsing, selanjutnya setelah pembayaran hingga bulan ke-6, dapat dipidanakan meskipun proses PHK telah bergulir ke PHI/MA tetapi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap?

image

Selama masa skorsing hingga menuju Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang ditetapkan berupa putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap, perusahaan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh.

Apakah pengusaha dapat dipidana karena tidak membayar upah selama proses skorsing yang mana sekarang proses Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) nya juga masih berproses di pengadilan (belum berkekuatan hukum tetap), hal tersebut belum bisa dilakukan karena harus menunggu putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap lebih dulu.

Sebab, soal PHK dan menuntut upah yang tidak dibayarkan tentu menjadi kompetensi pengadilan hubungan industrial. Anda dapat meminta sisa upah (masa skorsing) yang tidak dibayarkan tersebut kepada pihak pengusaha melalui gugatan pengadilan yang Anda ajukan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan pengadilan (sampai berkekuatan hukum tetap) apakah mengabulkan gugatan Anda atau tidak.

Proses di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) harus diselesaikan lebih dulu sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun setelah proses PHI selesai namun pengusaha tetap saja tidak mau membayarkan hak-hak atau apa yang seharusnya menjadi milik Anda, dan pengusaha juga tidak mau melaksanakan perintah atau putusan hakim, maka Anda bisa menempuh jalur pidana dengan melaporkan pengusaha ke Kepolisian.

Sumber: hukumonline.com