Langkah Hukum Jika Eksekusi Dihalang-halangi Pihak Lawan


Permasalahannya adalah sengketa tanah yang berujung di pengadilan. Pada pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi semuanya dimenangkan oleh salah satu pihak. Pada saat dieksekusi oleh Pengadilan, terjadi perlawanan yang bersifat anarkis dari pihak yang kalah yang mengakibatkan eksekusi gagal dan sampai saat ini tidak dapat dieksekusi. Putusan Kasasi di tahun 2009 dieksekusi tahun 2011 dan gagal hingga saat ini. Upaya apa lagi yang bisa dilakukan oleh pemenang perkara ini selanjutnya? Dan apa seharusnya upaya pengadilan agar putusan tersebut bisa dieksekusi?

Pihak yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas suatu sengketa keperdataan adalah pengadilan negeri terkait. Untuk melaksanakan eksekusi atas suatu sengketa tanah yang berpotensi konflik sangat bijak apabila pihak pengadilan negeri terkait mengajukan permohonan pengamanan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dasar hokum mengenai diatas:

  1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

sumber: hukumonline.com