Langkah Hukum Jika Dirugikan oleh Notaris

Bagaimana prosedur yang harus dilakukan oleh seorang yang dirugikan oleh seorang notaris, dari pengajuan laporan sampai dengan dikeluarkannya putusan atas masalah dimaksud?

image

Jika perbuatan Notaris yang merugikan pihak lain (klien) adalah dalam rangka jabatannya (dalam rangka pembuatan akta), maka sesuai Pasal 67 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), pihak yang berwenang untuk mengawasi tugas Notaris adalah Menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM. Untuk melaksanakan lebih lanjut pengawasan Notaris, Menteri membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi notaris, dan ahli/akademisi (Pasal 67 ayat (2) dan (3) UUJN).

Sumber: hukumonline.com