Langkah Hukum Jika Debitor Menolak Rumahnya Dieksekusi

Langkah Hukum Jika Debitor Menolak Rumahnya Dieksekusi

image

Pada prinsipnya, jika rumah tersebut dibebankan dengan hak tanggungan, Bank sebagai kreditor mempunyai hak untuk mengeksekusi jaminan rumah tersebut. Dalam hal nasabah/debitor menolak eksekusi tersebut, Bank akan mengajukan gugatan perdata, berupa wanprestasi terhadap perjanjian kredit antara Bank dan nasabah. Putusan atas perkara wanprestasi tersebut akan menjadi dasar untuk melaksanakan Sita Eksekusi atas objek jaminan tersebut.

Sumber: hukumonline.com