Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru

image
Jika seorang anak (kelas 6 SD) ditempeleng oleh gurunya sampai berkali-kali, apakah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut? Dan sebaiknya tindakan apa yang harus diambil sebagai wali? Terima kasih.

Kewajiban Guru Terhadap Anak Didik

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.[1]

Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa :

(4) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

(5) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.

Kekerasan terhadap Anak di Sekolah

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) menyatakan:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Itu artinya, anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Jadi Guru sebagai tenaga pendidik tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah. Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak?

UU 35/2014 telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.[2]

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014:

Pasal 80 UU 35/2014:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 76C UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Berdasarkan aturan-aturan yang kami jelaskan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak, siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan atau bullying di sekolah kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman sekolahaman. kemdikbud. go. id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan @kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.[3]

Walaupun atas tindak kekerasan tersebut ada sanksi pidananya, bagaimanapun juga, menurut hemat kami, pilihan jalur tuntutan pidana hendaknya dijadikan upaya hukum terakhir setelah upaya perdamaian telah dilakukan, salah satunya melalui jalur mediasi Selengkapnya mengenai bullying pada anak dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak .

Sumber