Kriteria Masyarakat yang Dapat Menghuni Rumah Khusus

Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Apa arti kebutuhan khusus dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 tersebut? Saya tidak menemukan penjelasannya di dalam penjelasan pasal tersebut.

image

Sepanjang penelusuran kami, baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus memang tidak dijelaskan secara ekplisit arti kebutuhan khusus dari pengertian rumah khusus.

Tetapi jika dilihat dari peruntukannya, maka penerima manfaat Penyediaan Rumah Khusus tersebut adalah masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menghuni Rumah Khusus. Beberapa di antaranya adalah untuk: masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan pesisir pantai dan bermata pencaharian sebagai nelayan; masyarakat yang bertempat tinggal di lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal; dan masyarakat korban bencana.

Sumber: hukumonline.com