KPK di tahun 2021 : Masih Adakah Taji-nya Sebagai Ujung Tombak Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Semenjak adanya pengesahan RUU KPK per tanggal 17 September 2019 silam, KPK sebagai badan anti rasuah di Indonesia juga ikut mengalami perubahan yang signifikan dan memiliki sederet polemik yang menyertainya. 2 tahun sudah, RUU itu disahkan dan kini banyak pihak yang mengkritik keputusan pengesahan yang membuat KPK kehilangan independensinya sebagai garda terdepan dalam upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia.

Banyak - banyak hal yang disorot dalam KPK " era baru " ini mulai dari penunjukan Irjen.Pol Firli Bahuri yang mendapatkan banyak penolakan dari pegawai KPK karena memiliki track record pelanggaran kode etik berat hingga pemecatan puluhan pegawai KPK yang tidak lulus Tes TWK termasuk 2 penyidik KPK senior yang sudah malang melintang dan kenyang pengalaman dalam bidang penyidikan kasus korupsi, Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid. materi soal dari Tes TWK sendiri juga dianggap tidak masuk akal dan janggal serta dicurigai sebagai " upaya penyingkiran secara halus " oleh sebagian besar pihak.

Selain itu, prosedur OTT KPK pasca pengesahan RUU juga dianggap tidak efektif terlebih lagi perihal dengan prosedur penyadapan yang meruapakan bagian dari OTT untuk mengungkap siapa - siapa saja yang terlibat dalam korupsi harus melalui izin penyadapan dari Dewas KPK. Selain itu juga ICW juga menilai jika OTT KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri merosot drastis ketimbang beberapa tahun sebelumnya kendati berhasil menangkap dua Menteri Kabinet yang terjerat kasus korupsi belum lama ini. Per 2020 misalnya, menurut hasil pantauan ICW, KPK hanya melakukan 91 penyidikan, 75 penuntutan dan 108 eksekusi. Padahal, pada periode sebelumnya, KPK melakukan 145 penyidikan, 153 penuntutan, dan 136 eksekusi putusan.

Jika melihat kondisi diatas, menurut youdics sekalian apakah KPK bisa dibilang sudah kehilangan taji-nya sebagai badan anti korupsi di Indonesia ? Keluarkan opini dan pandanganmu ya.