Korban Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI Dipaksa Berdamai Dengan Pelaku, Bagaimana Pendapatmu?

image

Kausus perundungan dan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai KPI Pusat berinisial MS, kini memasuki babak baru. Sebelumnya, kita mengetahui jika MS mengadukan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami di lingkungan kerjanya melalui sebuah tweet yang tersebar luas hingga media sosial lainnya yang dimana ia memberitahukan 7 nama yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan kepada dirinya lengkap degan daftar perbuatan mereka. Kini kasus ini pun tengah ditangani oleh kepolisian dan Komnas HAM serta para terduga pelaku pun kini sudah berstatus di bebas tugaskan dari KPI. Masyarakat pun juga mengecam keras tindakan pembullyian yang dilakukan oleh oknum - oknum pegawai KPI itu kepada MS.

Tetapi hari - hari berikutnya, kita dikejutkan dengan pemberitaan mengenai para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang melaporkan balik MS dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bahkan mereka juga sudah menyewa pengacara dan beberapa dari mereka membantah tudingan MS mengenai perundungan dan pelecehan seksual yang mereka lakukan di banyak media. Menurut mereka tudingan MS yang membawa nama - nama mereka di media sosial mengundang cyber bullying kepada diri mereka dan keluarga mereka kendati MS dalam surat pernyataannya saat itu sudah meminta masyarakat tidak melakukan bullying ke keluarga terduga pelaku.

Selain itu, beberapa media juga melaporkan adanya tekanan terhadap MS untuk mencabut laporannya dan mempertimbangkan " opsi damai ". Menurut salah satu sumber terpercaya sepert yang dilansir dari CNN Indonesia. Bahkan KPI sendiri juga disebut ikut memfasilitasi " pemaksaan damai " tersebut menurut sumber tersebut. 5 orang pelaku diam - diam menemui MS di kantor KPI dan memaksa MS untuk mencabut laporannya, dan jika MS masih tidak bergeming maka para terduga pelaku akan melaporkan balik MS ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Isu tersebut juga kemudian dibantah dari pihak KPI dan juga pengacara terduga pelaku. Tentu hal ini menjadi pertanyaaan bagi masyarakat.

Hingga saat ini pun tidak kata maaf yang terlontar dari mulut para terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan tersebut kepada MS.

Nah menurut youdics sekalian, Bagaimana pendapat kalian dalam menyikapi fenomena di atas jika seandainya isu pemaksaan damai yang dilakukan terduga pelaku kepada MS selaku korban itu benar ?

Apakah menurut kalian penanganan terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS terkesan tidak sungguh - sungguh ?

Lalu bagaimana pendapat kalian mengenai tindakan para terduga pelaku yang melaporkan balik MS dan diduga melakukan pemaksaan kepada MS untuk mencabut laporan ?

Referensi :

menurut saya untuk kasus pelecehan dan perundungan jika hanya diselesaikan secara kekeluargaan/berdamai lebih menguntungkan ke pelaku, dimana pelaku tidak akan mendapat efek jera akibat perbuatan mereka dan akan memberikan dampak ke masyarakat dimana mereka bisa pasti berpikir normal jika melakukan pelecehan dan perundungan karena ujung-ujungnya mereka hanya disuruh berdamai dan korban pelecehan dan perundungan akan semakin terpuruk karena pelaku tidak diberi hukuman yang setimpal dan dapat mengulangi perbuatannya kelak karena mereka berpikir jika melakukan perundungan lagi mereka hanya akan disuruh berdamai lagi.

Pola kasus kekerasan atau pelecehan seksual cenderung sama, yaitu berawal dari viral di media sosial. Kita bisa lihat kekuatan dunia maya dalam mengusung kasus kekerasan seksual ini, seperti kasus Gilang Bungkus, kasus aliskamugemash, dan banyak lagi. Kasus MS ini menyadarkan kita kalau pelecehan seksual itu tidak hanya dialami oleh kelompok wanita. Yang saya sangat sayangkan disini adalah bahwa si ‘korban’ memilih bertahan dengan perlakuan ‘pelaku’ karena alasan mencari nafkah.

Sungguh klise. Saya jadi teringat dengan apa yang dinamakan Transactional Analysis, yaitu salah satu teori pengambilan keputusan agar tetap baik-baik saja dalam menghadapi masalah. ‘Korban’ kekerasan seksual seolah membiarkan pelecehan itu terjadi kepadanya dengan berbagai alasan di baliknya. Itulah pentingnya kita melihat kasus seperti ini tidak hanya dari satu perspektif saja. Pelaku bullying dan kekerasan seksual itu salah, namun pengakuan korban juga belum tentu benar.

Mengenai pelaporan balik, lagi-lagi UU ITE dijadikan tamengnya. Seperti lempar batu sembunyi tangan. ‘Korban’ berekspresi atas apa yang dialaminya, ya saya menganggap wajar kalau terduga pelaku terkena imbasnya juga. Apapun mengenai kasus kekerasan seksual dan perudungan ini, saya rasa masih kurang dalam penanganan dan tidak terkategorisasi. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga tak kunjung disahkan.

Saya sangat berhati-hati dalam menyampaikan ini, selain karena kasus ini masih berstatus on going, kajian tentang hukum bukan ranah keilmuan saya. Saya rasa terlalu dini mengkotakan point of view mengenai ini. Kendati demikian, tidak ada salahnya mengkritisi masalah ini. Mari berdiskusi!

Referensi

Collins, J. S. (2020). Pembahasan RUU PKS: menilik proses dan permasalahan legislasi. Diakses pada 10 September 2021 dari Pembahasan RUU PKS: menilik proses dan permasalahan legislasi

Menurut saya sendiri hal ini bukanlah hal yang bijak, karena semakin menunjukan tidak adanya ketegasan penegakan hukum dalam setiap kasus pelecehan seksual di Indonesia. Apalagi terdengar kabar bahwa para pelaku berusaha melaporkan balik korban karena pencemaran nama baik dan UU ITE. Hal ini jelas tidak masuk akal, dan membuat banyak korban diluar sana semakin tidak berani untuk speak up apabila mengalami kasus serupa.

Jika memang kasus ini harus diakhiri dengan kata damai, maka gerakan masyarakat wajib bergerak untuk membuat petisi dan mengambil langkah hukum yang tegas. Pelecehan seksual sendiri merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia. Selain itu, Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003) mengatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan moral dan moral. Kasus ini memang terbukti melanggar hukum, namun sayangnya bukti-bukti oleh korban yang masih kurang, polisi sebagai penegak hukum harus mengusut secara adil kasus ini dan melihat dari dua sudut pandang, sembari berharap para pelaku sadar diri dan mengakui perbuatan buruknya itu.

Referensi

UU No.13 Tahun 2003