Koordinasi Pengharmonisasian oleh DEPKUMHAM

uu
KOORDINASI PENGHARMONISASIAN OLEH DEPKUMHAM.

  • Dasar hukumnya Pasal 18 (2) UU P3: “P3K RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang PUU.”
  • Pengharmonisasian RUU yang berasal dari Presiden dan rancangan PUU lain di bawah UU dikoordinasikan oleh Ditjen. PP Kemenkumham atas permintaan pemrakarsa.
  • Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah dicapai kesepakatan tentang materi muatan rancangan PUU yang diharmoniskan.
  • Apabila terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam forum harmonisasi, maka dibahas di tingkat menteri untuk diputuskan.
  • Apabila tidak dapat diputuskan di tingkat menteri, maka dibawa ke Presiden.

Pengharmonisasian harus memperhatikan:

  • aspek konsepsi materi muatan
  • aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan