KOORDINASI PENGHARMONISASIAN OLEH DEPKUMHAM.
- Dasar hukumnya Pasal 18 (2) UU P3: “P3K RUU yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang PUU.”
- Pengharmonisasian RUU yang berasal dari Presiden dan rancangan PUU lain di bawah UU dikoordinasikan oleh Ditjen. PP Kemenkumham atas permintaan pemrakarsa.
- Pengambilan keputusan dilakukan apabila telah dicapai kesepakatan tentang materi muatan rancangan PUU yang diharmoniskan.
- Apabila terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan dalam forum harmonisasi, maka dibahas di tingkat menteri untuk diputuskan.
- Apabila tidak dapat diputuskan di tingkat menteri, maka dibawa ke Presiden.
Pengharmonisasian harus memperhatikan:
- aspek konsepsi materi muatan
- aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan