Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia

12345609
Bagaimanakah hukum di Indonesia memperlakukan/menganggap klausa tanggung jawab mutlak atau “strict liability”?

Konsep strict liability pertama kali diintrodusir dalam hukum Indonesia antara lain melalui UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang selanjutnya diubah dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”). Dalam Pasal 88 UU PPLH ini disebutkan secara tegas mengenai konsep strict liability:

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, editor), menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”

Penjelasan pasal ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability yaitu berarti unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan dalam pasal ini dijelaskan merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Namun, dalam kenyataannya, penerapan konsep ini di Indonesia memang tidak mudah. Sebagaimana diberitakan hukumonline, Hakim Agung pada Mahkamah Agung Takdir Rakhmadi mengatakan antara lain bahwa selama ini belum ada kasus yang dibawa penggugat ke pengadilan untuk menuntut strict liability. Oleh karena itu, masih menurut Takdir, konsep strict liability belum pernah diterapkan di Indonesia karena memang belum ada perkaranya di pengadilan. Di sisi lain, peneliti hukum lingkungan dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Prayekti Murharjanti mengatakan, sebenarnya ada beberapa kasus kerusakan lingkungan di mana konsep strict liability dapat diterapkan.

Konsep strict liability ini juga dapat diterapkan untuk kasus perlindungan konsumen, sebagaimana diatur secara implisit dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, konsep ini juga belum pernah diterapkan oleh pengadilan Indonesia terkait dengan kasus perlindungan konsumen.
Jadi, pada dasarnya hukum di Indonesia telah memberikan pengaturan-pengaturan yang memungkinkan diterapkannya konsep strict liability ini. Namun, tidak dapat dipungkiri karena berbagai alasan yang telah dikemukakan di atas, dalam praktiknya penerapan strict liability tidaklah mudah.

sumber: hukumonline.com