Konsep apa yang digunakan Indonesia terkait ketahanan pangan?

Ketahanan pangan adalah salah satu hal yang strategis bagi suatu negara, karena panhan merupakan suatu hak yang terpenting bagi kehidupan seluruh masyarakat. Konsep apa yang digunakan Indonesia terkait ketahanan pangan?

1 Like

Pangan adalah suatu hal yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah yang dikonsumsi sebagai makanan atau minuman bagi konsumen, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UU Pangan, 2012).

Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi suatu negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Konsep ketahanan pangan dapat diterapkan untuk menyatakan situasi pangan pada berbagai tingkatan yaitu tingkat global, nasional, regional, dan tingkat rumah tangga serta individu yang merupakan suatu rangkaian sistem hirarkis. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ketahanan pangan sangat luas dan beragam serta merupakan permasalahan yang kompleks. Namun demikian dari luas dan beragamnya konsep ketahanan pangan tersebut intinya bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya ketersediaan pangan bagi seluruh manusia.

Konsep ketahanan pangan yang digunakan Indonesia, dapat dilihat di undang-undang No.7 tahun 1996 tentang pangan pada pasal 1 ayat 17. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau”.

Refrensi:

Undang-Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan. http://jdih.pom.go.id/produk/undang-undang/UU%20nomor%207%20Tahun%201996.pdf
Undang-Undang No.18 Tahun 2012 Pangan. https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/strategi-dalam-meningkatkan-ketahanan-pangan-di-indonesia-64