Kitosan : Kulit Udang Si Limbah Potensial

https://i0.wp.com/warstek.com/wp-content/uploads/2018/05/Udang-1.jpg?w=717&ssl=1

Dari data terbaru yang dirilis oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia mengekspor produk perikanan mati sebanyak 63.062,66 Ton sejak tanggal 1 April hingga 24 April 2018, dan udang merupakan komoditi ekspor terbesar di Indonesia, yaitu sebanyak 7.436,98 Ton atau sekitar 11,79% dari total produk perikanan mati yang diekspor. Industri udang hanya memanfaatkan daging dari udang sedangkan kulit udang dibuang begitu saja dan tidak digunakan. Banyaknya udang yang diproduksi menyebabkan bertambahnya limbah kulit udang yang berakibat pada pencemaran lingkungan. Salah satu contoh limbah udang tersebut adalah limbah udang ebi yang merupakan limbah udang kering yang telah dipisahkan antara kulit dan dagingnya.

Dari data terbaru yang dirilis oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Indonesia mengekspor produk perikanan mati sebanyak 63.062,66 Ton sejak tanggal 1 April hingga 24 April 2018, dan udang merupakan komoditi ekspor terbesar di Indonesia, yaitu sebanyak 7.436,98 Ton atau sekitar 11,79% dari total produk perikanan mati yang diekspor. Industri udang hanya memanfaatkan daging dari udang sedangkan kulit udang dibuang begitu saja dan tidak digunakan. Banyaknya udang yang diproduksi menyebabkan bertambahnya limbah kulit udang yang berakibat pada pencemaran lingkungan. Salah satu contoh limbah udang tersebut adalah limbah udang ebi yang merupakan limbah udang kering yang telah dipisahkan antara kulit dan dagingnya.

Ebi atau Udang kering tanpa kulit adalah produk olahan hasil laut dengan bahan baku udang segar yang melalui proses penanganan, yaitu dengan pengupasan kulit dan pengolahan dengan pengeringan. Secara fisik penampakan udang kering tanpa kulit berwarna orange cerah, cemerlang, bersih, bentuk utuh dan berukuran seragam. Udang kering tanpa kulit biasanya digunakan untuk penyedap rasa dalam sayuran, misalnya sambel goreng, asinan, dan sebagainya. Banyaknya ebi yang diproduksi menyebabkan bertambahnya limbah cangkang udang yang dapat mencemari lingkungan. Limbah cangkang udang dapat diperoleh dari industri pengolahan udang ebi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dengan jumlah limbah sekitar 1-3 ton/bulan.

Limbah udang yang potensial ini merupakan bahan yang mudah rusak karena degradasi enzim mikroorganisme. Hal ini menimbulkan masalah pemcemaran lingkungan bagi industri pengolahan yang membahayakan kesehatan manusia. Limbah ini juga sangat menyita ruang akibat bau yang ditimbulkannya sehingga memerlukan tempat tertutup yang luas untuk menampungnya. Beberapa negara mencoba mengatasi hal ini dengan memanfaatkannya sebagai bahan dasar pembuatan kitin dan kitosan. Limbah cangkang yang dihasilkan dari proses pengolahan udang ebi berkisar antara 30-75% dari berat total udang. Cangkang udang diketahui mengandung kitin sebesar 18,7%.

Sumber: