Kewenangan Mahkamah Agung

image
Kewenangan Mahkamah Agung dalam konstitusi

Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

  • permohonan kasasi
  • sengketa tentang kewenangan mengadili
  • permohonan peninjauan kembali.

b. Menguji peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

C. kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.