Kewenangan Mahkamah Agung dalam konstitusi
Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
a. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
- permohonan kasasi
- sengketa tentang kewenangan mengadili
- permohonan peninjauan kembali.
b. Menguji peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
C. kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.