Kewajiban pengusaha katering bila konsumen keracunan

56876_75838_hakim

Apa yang harus dilakukan pengusaha katering saat konsumen keracunan?

Jika Anda terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen tersebut, maka ancaman pidana yang dikenakan terhadap Anda berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai tindakan apa yang dapat Anda lakukan, maka kita mengacu pada Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan hak-hak pelaku usaha. Berkaitan dengan kasus Anda ini, hak yang Anda miliki antara lain adalah hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen dan hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Tindakan yang dapat Anda lakukan adalah Anda bisa menghadirkan saksi-saksi yang sekiranya dapat menguatkan bahwa Anda tidak bersalah. Misalnya saksi yang bertugas memasak, mengantarkan, dan/atau menyajikan makanan.

Selain itu, Anda dapat melakukan pembelaan diri bahwa keracunan yang dialami oleh pelanggan Anda bukan disebabkan karena kesalahan Anda.Tentunya dengan didukung oleh bukti-bukti, seperti misalnya bahan baku, peralatan dan perlengkapan memasak serta bumbu yang digunakan dalam aktifitas memasak.

sumber: www.hukumonline.com